• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Terungkap! Debt Collector Justru Jual Motor Sitaan Tanpa Arahan Leasing

img

Kabarterkini.my.id Bismillah semoga hari ini membawa berkah untuk kita semua. Sekarang saatnya membahas Debt Collector, Motor Sitaan, Leasing, Penjualan Kendaraan, Praktik Bisnis yang banyak dibicarakan. Artikel Dengan Tema Debt Collector, Motor Sitaan, Leasing, Penjualan Kendaraan, Praktik Bisnis Terungkap Debt Collector Justru Jual Motor Sitaan Tanpa Arahan Leasing Jangan lewatkan informasi penting

Penangkapan Dua Tersangka dalam Kasus Jual Beli Kendaraan Tanpa Surat

Pada Jumat, 9 Mei 2025, pukul 23.00 WIB, aparat kepolisian menerima informasi mengenai praktik jual beli kendaraan bermotor yang tidak disertai surat-surat resmi. Sebagai tindak lanjut, tim kepolisian melakukan pemantauan di lokasi yang dilaporkan dan berhasil menemukan kedua tersangka serta barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yaitu Yamaha Aerox dan Honda Scoopy, yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

Peran Tersangka dalam Kasus Penjualan Motor

Salah satu tersangka, yang dikenal dengan inisial M, bertanggung jawab atas penjualan sepeda motor Yamaha Aerox yang tidak memiliki surat. Kendaraan tersebut didapatkan dari Boby, yang saat ini masih dalam pencarian karena terlibat dalam kasus yang sama. Bukannya menyerahkan kendaraan sitaan ke pihak leasing, para pelaku justru memilih untuk menjualnya.

Dalam keterangannya, Kompol Murodih menyebutkan, Tersangka M ini berperan sebagai debt collector lengkap dengan ID, surat kuasa, dan aplikasi. Alih-alih menyerahkan sepeda motor kepada leasing, mereka malah menjual motor milik korban. Namun, korban sendiri tidak melaporkan kehilangan motor tersebut.

Modus Operandi Pelaku

Menurut informasi yang diperoleh, M juga sering melakukan penarikan unit sepeda motor dari nasabah yang menunggak pembayaran cicilan. Namun, alih-alih mengembalikannya kepada pihak leasing, M dan rekannya F menjual motor tersebut tanpa dokumen resmi. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran besar dalam prosedur yang seharusnya dilakukan oleh seorang debt collector.

Pada kesempatan yang sama, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, memaparkan modus operandi kedua tersangka. Mereka ditangkap dalam sebuah operasi yang dilakukan setelah polisi mengecek nomor rangka dan mesin kendaraan yang ternyata merupakan milik korban yang telah kehilangan motornya.

Identifikasi Korban Motor yang Hilang

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa sepeda motor Yamaha Aerox yang dijual merupakan milik Saudari Dwi Ningsih, yang hilang pada tahun 2020 di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan. Selain itu, Honda Scoopy yang ditemukan milik Rizka Jennifer Sekandu, hilang pada Agustus 2023 di Pologadung, Jakarta Timur. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/A/14/V/2025/Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 Mei 2025.

Pelanggaran Hukum dan Sanksi yang Diterima

Kasus ini semakin rumit ketika kedua pelaku diketahui menyita motor dari korban dan tidak segera menyerahkannya kepada pihak leasing. Kompol Murodih menambahkan bahwa kedua tersangka mengambil paksa motor dari korban yang diduga menunggak cicilan, meskipun tindakan tersebut jelas melanggar prosedur yang berlaku.

Perannya F adalah membantu menjual motor dari tersangka M melalui akun media sosial, khususnya Facebook, ungkap Kompol Murodih. Tersangka Mufrohudin sebagai debt collector memiliki metode penarikan yang tidak sesuai prosedur, di mana motor diambil tanpa dokumen yang sah.

Sebagai akibat dari perbuatan mereka, kedua tersangka dikenakan Pasal 481 subsider Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat, yang mana dapat dikenai hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan mengingatkan semua pihak tentang pentingnya kepatuhan dan proses yang benar dalam industri keuangan, terutama dalam hal penagihan utang dan penarikan kendaraan. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua yang terlibat dalam industri ini.

Sekian pembahasan mendalam mengenai terungkap debt collector justru jual motor sitaan tanpa arahan leasing yang saya sajikan melalui debt collector, motor sitaan, leasing, penjualan kendaraan, praktik bisnis Terima kasih atas dedikasi Anda dalam membaca tetap percaya diri dan perhatikan nutrisi tubuh. Bantu sebarkan dengan membagikan postingan ini. semoga artikel berikutnya bermanfaat. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads