• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Mengguncang Ruang Sidang: Hakim Pembebas Ronald Tannur Tuntut Banding Usai Dijatuhi 10 Tahun Penjara!

img

Kabarterkini.my.id Mudah mudahan kalian sehat dan berbahagia selalu. Pada Postingan Ini saya ingin menjelaskan bagaimana Hukum, Peradilan, Hakim, Kasus Pidana, Banding, Berita Terkini berpengaruh. Artikel Yang Fokus Pada Hukum, Peradilan, Hakim, Kasus Pidana, Banding, Berita Terkini Mengguncang Ruang Sidang Hakim Pembebas Ronald Tannur Tuntut Banding Usai Dijatuhi 10 Tahun Penjara Pastikan kalian menyimak seluruh isi artikel ini ya.

Vonis Kasus Suap yang Melibatkan Hakim Heru Hanindyo

Kasus suap yang melibatkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, telah menjadi sorotan publik. Dalam persidangan yang berlangsung, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dituduh memberikan uang suap kepada Heru. Namun, tim kuasa hukum Heru menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut. “Faktanya, penyerahan uang dari Lisa kepada Pak Heru tidak dapat dibuktikan. Bahkan, pada hari yang dituduhkan, Pak Heru tidak berada di Surabaya,” ungkap kuasa hukum Heru, Farih Romdoni Putra, kepada wartawan.

Ajukan Permohonan Banding

Heru Hanindyo telah mengajukan permohonan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepadanya. Menurut Farih, mereka merasa hakim dalam persidangan tersebut belum mempertimbangkan semua poin dalam pembelaan yang diajukan. “Per hari ini, kita sudah mengajukan pernyataan banding,” tambahnya pada Rabu, 14 Mei 2025.

Pertimbangan Hakim

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Mei 2025, hakim menemukan bahwa Heru Hanindyo serta dua hakim lainnya, yaitu Erintuah dan Mangapul, melanggar Pasal 6 ayat 2, Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan bahwa Erintuah dan Mangapul masing-masing divonis 7 tahun penjara, ditambah dengan denda sebesar Rp 500 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan 3 bulan kurungan. Adapun jumlah uang yang diterima oleh Erintuah diperkirakan sebesar SGD 116 ribu.

Vonis terhadap ketiga hakim ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan. Uang yang diterima dalam bentuk suap ini merupakan bagian dari tindakan yang sangat merugikan integritas sistem peradilan di Indonesia. Seiring dengan proses banding yang dijalani oleh Heru, publik berharap agar semua pihak terkait dapat mengambil pelajaran dari kasus ini.

Kasus suap yang menjerat hakim tentu saja bukan hal yang baru di dunia hukum. Namun, setiap kasus baru selalu mengingatkan kita akan pentingnya kejujuran dan integritas dalam penegakan hukum. Masyarakat tentu tidak ingin melihat sistem peradilan yang seharusnya memberikan keadilan, malah tercemar oleh praktik-praktik korupsi.

Bicara mengenai ajang penghargaan untuk polisi teladan, detikcom bersama Polri menyelenggarakan penghargaan yang memberi apresiasi kepada sosok-sosok polisi yang berprestasi dan dapat dijadikan teladan. Melalui ajang ini, diharapkan dapat menginspirasi banyak orang untuk menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas, terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan hukum.

Kesimpulannya, kasus ini merupakan pengingat akan pentingnya menjaga integritas dalam setiap aspek kehidupan, khususnya di lembaga peradilan. Apakah hasil dari proses banding Heru Hanindyo akan membawa perubahan? Hanya waktu yang dapat menjawabnya. Sebagai masyarakat, kita harus terus mengawasi dan mendukung penegakan hukum yang bersih dan dapat dipercaya.

Demikian uraian lengkap mengenai mengguncang ruang sidang hakim pembebas ronald tannur tuntut banding usai dijatuhi 10 tahun penjara dalam hukum, peradilan, hakim, kasus pidana, banding, berita terkini yang saya sajikan Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda semua tetap optimis menghadapi rintangan dan jaga kesehatan lingkungan. Silakan share kepada rekan-rekanmu. lihat artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads