• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Tragedi Hitam: Oditur Ungkap Alasan Berbeda di Balik Tuntutan Hukuman untuk 3 Prajurit TNI yang Menembak Bos Rental

img

Kabarterkini.my.id Assalamualaikum semoga kita selalu dalam kebaikan. Pada Hari Ini saya ingin menjelaskan lebih dalam tentang Tragedi, Hukum, Militer, Kejadian Kriminal, TNI. Informasi Mendalam Seputar Tragedi, Hukum, Militer, Kejadian Kriminal, TNI Tragedi Hitam Oditur Ungkap Alasan Berbeda di Balik Tuntutan Hukuman untuk 3 Prajurit TNI yang Menembak Bos Rental Ikuti selalu pembahasannya sampai bagian akhir.

Jakarta, 12 Oktober 2023 - Oditur militer telah membacakan tuntutan kepada tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yang terjadi di Tol Jakarta-Tangerang. Tuntutan ini mengacu pada Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan tambahan Pasal 55 ayat 1 KUHP yang berhubungan dengan penembakan tersebut.

Kedua terdakwa, Bambang dan Akbar Adli, dianggap telah melakukan tindak pidana yang berujung pada penembakan yang mematikan. Dalam keputusan ini, oditur juga menyatakan bahwa kedua tersangka terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum dengan pembelian atau penerimaan barang yang diketahui mencurigakan.

Oditur militer menegaskan bahwa aksinya dilakukan secara bersama-sama, termasuk keterlibatan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Setiap terdakwa diberikan tuntutan ganti rugi yang berbeda. Dalam hal ini, Bambang dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp 299.633.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman, serta Rp 147.133.500 untuk keluarga almarhum dan Rp 73.177.100 kepada saudara Ramli.

Kasus ini menarik perhatian publik dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas, terutama dalam kasus-kasus melibatkan anggota militer. Dengan adanya penghargaan dari detikcom dan POLRI kepada sosok polisi teladan, diharapkan kasus-kasus serupa dapat ditangani dengan lebih baik di masa yang akan datang.

Terima kasih telah mengikuti pembahasan tragedi hitam oditur ungkap alasan berbeda di balik tuntutan hukuman untuk 3 prajurit tni yang menembak bos rental dalam tragedi, hukum, militer, kejadian kriminal, tni ini sampai akhir Silakan eksplorasi topik ini lebih jauh lagi selalu bersyukur dan perhatikan kesehatanmu. Ayo sebar kebaikan dengan membagikan ini kepada orang lain. Sampai bertemu lagi

© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads