• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Terungkap! PNS Tertentu Dilarang Terima THR Lebaran Tahun Ini: Siapa Saja?

img

Kabarterkini.my.id Dengan nama Allah semoga kita diberi petunjuk. Di Kutipan Ini mari kita bahas keunikan dari Kepegawaian, THR, PNS, Lebaran, Kebijakan Pemerintah yang sedang populer. Catatan Mengenai Kepegawaian, THR, PNS, Lebaran, Kebijakan Pemerintah Terungkap PNS Tertentu Dilarang Terima THR Lebaran Tahun Ini Siapa Saja Jangan diskip ikuti terus sampai akhir pembahasan.

Dalam upaya mendukung kesejahteraan pegawai, pemerintah daerah memberikan komponen tunjangan hari raya (THR) yang terdiri dari gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan baik struktural maupun fungsional. Selain itu, THR juga mencakup tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan bulanan, dengan tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah yang ada, serta mematuhi peraturan yang berlaku.

Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah pengelolaan instansi pemerintah pusat, komponen THR yang diterima meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan yang berhubungan. Dalam rangka memastikan semua pegawai menerima haknya, pada tahun 2025 pemerintah menetapkan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi seluruh pegawai, termasuk pegawai non-ASN, pimpinan, serta anggota di lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta pada tanggal 11 Maret, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI, Polri, serta para pensiunan. Ketentuan ini tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, serta Penerima Tunjangan.

Komponen THR bagi pensiunan akan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh aparatur negara dan mendorong mereka untuk lebih berkontribusi terhadap pembangunan.

Sekian ulasan tentang terungkap pns tertentu dilarang terima thr lebaran tahun ini siapa saja yang saya sampaikan melalui kepegawaian, thr, pns, lebaran, kebijakan pemerintah Terima kasih atas dedikasi Anda dalam membaca selalu berpikir ke depan dan jaga kesehatan finansial. sebarkan ke teman-temanmu. Sampai jumpa di artikel selanjutnya

© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads