Terungkap! Pabrik Bogor Bersenjata Siasat Licik Kemas Ulang MinyaKita dengan Takaran yang Melanggar!

Kabarterkini.my.id Selamat membaca semoga mendapatkan ilmu baru. Di Artikel Ini saya akan mengupas Investigasi, Keamanan Pangan, Etika Bisnis, Kebijakan Konsumen yang banyak dicari orang-orang. Ulasan Artikel Seputar Investigasi, Keamanan Pangan, Etika Bisnis, Kebijakan Konsumen Terungkap Pabrik Bogor Bersenjata Siasat Licik Kemas Ulang MinyaKita dengan Takaran yang Melanggar Ikuti pembahasan ini hingga kalimat terakhir.
Table of Contents
Menurut informasi yang disampaikan oleh Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, terdapat praktik ilegal yang dilakukan oleh seorang pelaku dengan inisial TRM. Barang yang didapatkan dari beberapa lokasi di Tangerang dan Cakung, kemudian dikirim ke Kampung Cijujung untuk dibungkus ulang dan diberi label MinyaKita. Tindakan tersebut menyebabkan pengurangan kuota yang seharusnya diterima oleh konsumen.
Oleh karena perbuatannya, TRM dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, Polres Bogor menemukan adanya kegiatan pabrik minyak goreng di Sukaraja, Kabupaten Bogor, yang mengubah pengemasan minyak goreng dengan merek yang disebutkan, MinyaKita. Dalam pengemasan tersebut, ukuran yang seharusnya 1 liter dikemas dalam ukuran yang lebih kecil, yakni sekitar 750-800 ml.
Ada juga penjelasan mengenai bahwa berat bersih dan produk BPOM tidak dicantumkan dengan benar. Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang sebagai saksi, dan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni TRM. Proses penegakan hukum ini berjalan tanpa adanya perlawanan saat petugas melakukan sidak.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan bahwa mereka telah melakukan pengemasan ulang dan pengurangan takaran produk minyak goreng yang berkaitan dengan kasus ini. Selain itu, pelanggaran tersebut juga dikenakan pada Pasal 160 juncto Pasal 24 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun dan denda mencapai Rp 10 miliar.
Selesai sudah pembahasan terungkap pabrik bogor bersenjata siasat licik kemas ulang minyakita dengan takaran yang melanggar yang saya tuangkan dalam investigasi, keamanan pangan, etika bisnis, kebijakan konsumen Silahkan cari informasi lainnya yang mungkin kamu suka tetap produktif dalam berkarya dan perhatikan kesehatan holistik. Jika kamu peduli semoga artikel lainnya juga bermanfaat. Sampai jumpa.
✦ Tanya AI