Terungkap! Pabrik Bogor Bersenjata Siasat Licik Kemas Ulang MinyaKita dengan Takaran yang Melanggar!
Kabarterkini.my.id Semoga kalian semua dalam keadaan baik ya. Di Titik Ini saya akan membahas perkembangan terbaru tentang Investigasi, Keamanan Pangan, Etika Bisnis, Kebijakan Konsumen. Penjelasan Mendalam Tentang Investigasi, Keamanan Pangan, Etika Bisnis, Kebijakan Konsumen Terungkap Pabrik Bogor Bersenjata Siasat Licik Kemas Ulang MinyaKita dengan Takaran yang Melanggar lanjut sampai selesai.
Table of Contents
Menurut informasi yang disampaikan oleh Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, terdapat praktik ilegal yang dilakukan oleh seorang pelaku dengan inisial TRM. Barang yang didapatkan dari beberapa lokasi di Tangerang dan Cakung, kemudian dikirim ke Kampung Cijujung untuk dibungkus ulang dan diberi label MinyaKita. Tindakan tersebut menyebabkan pengurangan kuota yang seharusnya diterima oleh konsumen.
Oleh karena perbuatannya, TRM dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, Polres Bogor menemukan adanya kegiatan pabrik minyak goreng di Sukaraja, Kabupaten Bogor, yang mengubah pengemasan minyak goreng dengan merek yang disebutkan, MinyaKita. Dalam pengemasan tersebut, ukuran yang seharusnya 1 liter dikemas dalam ukuran yang lebih kecil, yakni sekitar 750-800 ml.
Ada juga penjelasan mengenai bahwa berat bersih dan produk BPOM tidak dicantumkan dengan benar. Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang sebagai saksi, dan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni TRM. Proses penegakan hukum ini berjalan tanpa adanya perlawanan saat petugas melakukan sidak.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan bahwa mereka telah melakukan pengemasan ulang dan pengurangan takaran produk minyak goreng yang berkaitan dengan kasus ini. Selain itu, pelanggaran tersebut juga dikenakan pada Pasal 160 juncto Pasal 24 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun dan denda mencapai Rp 10 miliar.
Demikian terungkap pabrik bogor bersenjata siasat licik kemas ulang minyakita dengan takaran yang melanggar sudah saya bahas secara mendalam dalam investigasi, keamanan pangan, etika bisnis, kebijakan konsumen Jangan segan untuk mencari referensi tambahan tetap semangat belajar dan jaga kebugaran fisik. silakan share ke temanmu. jangan ragu untuk membaca artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI