Teddy Tetap di Jalur Militer: Mengapa Mundur dari TNI Bukan Pilihan yang Tepat!
Kabarterkini.my.id Dengan izin Allah semoga kita selalu diberkati. Di Sini aku mau menjelaskan berbagai manfaat dari Militer, Kepemimpinan, Motivasi, Karir, Pengembangan Diri. Tulisan Tentang Militer, Kepemimpinan, Motivasi, Karir, Pengembangan Diri Teddy Tetap di Jalur Militer Mengapa Mundur dari TNI Bukan Pilihan yang Tepat baca sampai selesai.
- 1.1. Pasal 47
Table of Contents
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) melanggar Pasal 47 dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurut pernyataan dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara dan tidak berada di bawah Sekretariat Militer.
Hal ini mengindikasikan bahwa Sekretariat Militer Presiden seharusnya terdiri atas maksimal empat biro dan Sekretaris Kabinet. TB Hasanuddin mengemukakan saran agar jika Mayor Teddy ingin menjaga status militernya, maka sebaiknya ia ditempatkan di Sekretariat Militer, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang TNI.
Presiden Prabowo Subianto telah melantik Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab di Istana Negara pada tanggal 21 Oktober 2024. Namun, terdapat kekhawatiran mengenai kenaikan pangkat Teddy yang dinilai mencurigakan karena dianggap tidak didukung oleh prestasi yang memadai.
Politikus dari PDIP ini menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024, Seskab seharusnya terintegrasi dalam Sekretariat Militer. Meskipun demikian, beberapa pihak meyakini bahwa tidak akan ada masalah terkait kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya, mengingat kemampuannya dalam membantu Presiden dan mengkoordinasikan tugas-tugasnya dengan efektif.
Menurut TB Hasanuddin, penting untuk menegakkan konsistensi dalam menjalankan aturan hukum agar tidak menimbulkan kebingungan terkait posisi TNI di pemerintahan. Di dalam RUU terbaru, diatur bahwa prajurit aktif TNI hanya diperbolehkan menduduki jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga, suatu hal yang tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI sebelumnya.
Terima kasih telah menyimak pembahasan teddy tetap di jalur militer mengapa mundur dari tni bukan pilihan yang tepat dalam militer, kepemimpinan, motivasi, karir, pengembangan diri ini hingga akhir Selamat mengembangkan diri dengan informasi yang didapat selalu berpikir positif dalam bekerja dan jaga berat badan ideal. Jika kamu suka Sampai bertemu di artikel berikutnya. Terima kasih banyak.
✦ Tanya AI