Teddy Tetap di Jalur Militer: Mengapa Mundur dari TNI Bukan Pilihan yang Tepat!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4978414/original/084649500_1729745522-i.jpg)
Kabarterkini.my.id Dengan nama Allah semoga kalian selalu berbahagia. Di Situs Ini mari kita telaah Militer, Kepemimpinan, Motivasi, Karir, Pengembangan Diri yang banyak diperbincangkan. Konten Yang Mendalami Militer, Kepemimpinan, Motivasi, Karir, Pengembangan Diri Teddy Tetap di Jalur Militer Mengapa Mundur dari TNI Bukan Pilihan yang Tepat Dapatkan gambaran lengkap dengan membaca sampai habis.
- 1.1. Pasal 47
Table of Contents
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) melanggar Pasal 47 dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurut pernyataan dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara dan tidak berada di bawah Sekretariat Militer.
Hal ini mengindikasikan bahwa Sekretariat Militer Presiden seharusnya terdiri atas maksimal empat biro dan Sekretaris Kabinet. TB Hasanuddin mengemukakan saran agar jika Mayor Teddy ingin menjaga status militernya, maka sebaiknya ia ditempatkan di Sekretariat Militer, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang TNI.
Presiden Prabowo Subianto telah melantik Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab di Istana Negara pada tanggal 21 Oktober 2024. Namun, terdapat kekhawatiran mengenai kenaikan pangkat Teddy yang dinilai mencurigakan karena dianggap tidak didukung oleh prestasi yang memadai.
Politikus dari PDIP ini menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024, Seskab seharusnya terintegrasi dalam Sekretariat Militer. Meskipun demikian, beberapa pihak meyakini bahwa tidak akan ada masalah terkait kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya, mengingat kemampuannya dalam membantu Presiden dan mengkoordinasikan tugas-tugasnya dengan efektif.
Menurut TB Hasanuddin, penting untuk menegakkan konsistensi dalam menjalankan aturan hukum agar tidak menimbulkan kebingungan terkait posisi TNI di pemerintahan. Di dalam RUU terbaru, diatur bahwa prajurit aktif TNI hanya diperbolehkan menduduki jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga, suatu hal yang tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI sebelumnya.
Sekian uraian detail mengenai teddy tetap di jalur militer mengapa mundur dari tni bukan pilihan yang tepat yang saya paparkan melalui militer, kepemimpinan, motivasi, karir, pengembangan diri Terima kasih telah menjadi pembaca yang setia pantang menyerah dan utamakan kesehatan. Jika kamu merasa terinspirasi Terima kasih
✦ Tanya AI