Skandal LPG 3 Kg: Polri Bongkar Jaringan Penyalahgunaan di Bogor, Bekasi, dan Tegal!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5161906/original/008212900_1741850504-4daa8678-ce1d-4104-bbd8-5e1f65fe7b0d.jpg)
Kabarterkini.my.id Selamat membaca semoga mendapatkan ilmu baru. Di Blog Ini saya ingin berbagi pandangan tentang Skandal, LPG, Penegakan Hukum, Jaringan Penyalahgunaan, Bogor, Bekasi, Tegal yang menarik. Review Artikel Mengenai Skandal, LPG, Penegakan Hukum, Jaringan Penyalahgunaan, Bogor, Bekasi, Tegal Skandal LPG 3 Kg Polri Bongkar Jaringan Penyalahgunaan di Bogor Bekasi dan Tegal Temukan info penting dengan membaca sampai akhir.
Table of Contents
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin, mengungkapkan hasil penindakan terhadap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi yang dilakukan oleh para tersangka di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada tanggal 13 Maret 2025. Dia menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap praktik ilegal ini, yang bukan hanya merugikan keuangan negara, namun juga mengganggu keberlangsungan program subsidi yang dimaksudkan untuk membantu masyarakat.
Pihak Bareskrim Polri baru-baru ini menginvestigasi kasus penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram di beberapa daerah seperti Bogor, Bekasi, dan Tegal. Dari penyelidikan yang dilakukan sejak awal bulan Maret, pihak kepolisian berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat. Mereka telah memodifikasi regulator dan menggunakan es batu untuk menyuntikkan gas dari tabung 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram non-subsidi.
Selama operasi tersebut, Polri berhasil menyita sebanyak 1.000 tabung gas, alat suntik, timbangan elektronik, dan kendaraan yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan praktik serupa yang mereka ketahui,” tambah Nunung.
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kerugian yang ditimbulkan dari tindakan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar, yang mencakup kerugian negara dari selisih harga dan kerugian bagi konsumen yang mendapatkan gas dengan kualitas di bawah standar.
Begitulah skandal lpg 3 kg polri bongkar jaringan penyalahgunaan di bogor bekasi dan tegal yang telah saya bahas secara lengkap dalam skandal, lpg, penegakan hukum, jaringan penyalahgunaan, bogor, bekasi, tegal Jangan segan untuk mencari referensi tambahan ciptakan peluang dan perhatikan asupan gizi. Jangan ragu untuk membagikan ini ke sahabat-sahabatmu. lihat artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI