• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Skandal LPG 3 Kg: Polri Bongkar Jaringan Penyalahgunaan di Bogor, Bekasi, dan Tegal!

img

Kabarterkini.my.id Hai semoga selalu dalam keadaan sehat. Sekarang mari kita telaah berbagai sudut pandang tentang Skandal, LPG, Penegakan Hukum, Jaringan Penyalahgunaan, Bogor, Bekasi, Tegal. Informasi Terkait Skandal, LPG, Penegakan Hukum, Jaringan Penyalahgunaan, Bogor, Bekasi, Tegal Skandal LPG 3 Kg Polri Bongkar Jaringan Penyalahgunaan di Bogor Bekasi dan Tegal Yuk

    Table of Contents

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin, mengungkapkan hasil penindakan terhadap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi yang dilakukan oleh para tersangka di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada tanggal 13 Maret 2025. Dia menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap praktik ilegal ini, yang bukan hanya merugikan keuangan negara, namun juga mengganggu keberlangsungan program subsidi yang dimaksudkan untuk membantu masyarakat.

Pihak Bareskrim Polri baru-baru ini menginvestigasi kasus penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram di beberapa daerah seperti Bogor, Bekasi, dan Tegal. Dari penyelidikan yang dilakukan sejak awal bulan Maret, pihak kepolisian berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat. Mereka telah memodifikasi regulator dan menggunakan es batu untuk menyuntikkan gas dari tabung 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram non-subsidi.

Selama operasi tersebut, Polri berhasil menyita sebanyak 1.000 tabung gas, alat suntik, timbangan elektronik, dan kendaraan yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan praktik serupa yang mereka ketahui,” tambah Nunung.

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kerugian yang ditimbulkan dari tindakan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar, yang mencakup kerugian negara dari selisih harga dan kerugian bagi konsumen yang mendapatkan gas dengan kualitas di bawah standar.

Itulah rangkuman lengkap mengenai skandal lpg 3 kg polri bongkar jaringan penyalahgunaan di bogor bekasi dan tegal yang saya sajikan dalam skandal, lpg, penegakan hukum, jaringan penyalahgunaan, bogor, bekasi, tegal Saya harap Anda merasa tercerahkan setelah membaca artikel ini tingkatkan pengetahuan dan perhatikan kesehatan mata. Silakan share ke orang-orang di sekitarmu. Sampai bertemu di artikel berikutnya. Terima kasih banyak.

© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads