Praperadilan Tersandung: Hasto dan Timnya Sampaikan 'Selamat' Penuh Sarkasme kepada KPK!

Kabarterkini.my.id Hai semoga selalu dalam keadaan sehat. Detik Ini saya ingin menjelaskan lebih dalam tentang Hukum, Politik, Isu Sosial, Korupsi, Komunikasi Publik. Catatan Artikel Tentang Hukum, Politik, Isu Sosial, Korupsi, Komunikasi Publik Praperadilan Tersandung Hasto dan Timnya Sampaikan Selamat Penuh Sarkasme kepada KPK Jangan kelewatan simak artikel ini hingga tuntas.
Table of Contents
Pada tanggal 10 Maret, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Indonesia (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah dinyatakan gugur oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini menandakan bahwa pengadilan telah mengesahkan keputusan tersebut, sejalan dengan langkah yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto sebelumnya juga mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan, yang sering disebut sebagai obstruction of justice. Ini merupakan permohonan praperadilan kedua bagi Hasto setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap bersama Harun Masiku dan tuduhan merintangi penyidikan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa permohonan praperadilan Hasto ini gugur, karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Adapun praperadilan yang berkaitan dengan upaya merintangi penyidikan masih menunggu proses peradilan yang lebih lanjut.
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin tersebut, hakim menyatakan, Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur. Hasto, melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menyampaikan sindiran kepada KPK atas keputusan ini, menyatakan bahwa sidang gugatan praperadilan tidak lagi relevan.
“Sekali lagi, saya ingin mengucapkan selamat kepada KPK yang dengan itikad buruknya dibenarkan oleh pengadilan,” tuturnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Maqdir, mereka percaya bahwa keputusan pengadilan untuk menggugurkan permohonan praperadilan Hasto adalah hal yang dapat diharapkan.
Kasus ini menjadi sorotan di kalangan publik, mengingat status tersangka Hasto yang kini ditangani di Pengadilan Tipikor. Maqdir meyakini berkas perkara yang telah mereka pelajari akan berujung pada keputusan positif bagi Hasto, di mana dia berharap status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
“Saya kira sidang ini tidak ada gunanya lagi,” tutup Maqdir, menunjukkan keyakinan akan hasil yang akan datang dalam kasus Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Itulah pembahasan mengenai praperadilan tersandung hasto dan timnya sampaikan selamat penuh sarkasme kepada kpk yang sudah saya paparkan dalam hukum, politik, isu sosial, korupsi, komunikasi publik Terima kasih atas kepercayaan Anda pada artikel ini pantang menyerah dan utamakan kesehatan. bagikan kepada teman-temanmu. Terima kasih atas perhatian Anda
✦ Tanya AI