Polri Tegaskan: Jurnalis Asing Tak Perlu Izin untuk Berita di Indonesia!
Kabarterkini.my.id Hai semoga selalu dalam keadaan sehat. Dalam Waktu Ini aku mau berbagi tips mengenai Hukum, Media, Jurnalisme, Politik, Indonesia yang bermanfaat. Informasi Lengkap Tentang Hukum, Media, Jurnalisme, Politik, Indonesia Polri Tegaskan Jurnalis Asing Tak Perlu Izin untuk Berita di Indonesia Mari kita bahas selengkapnya hingga paragraf terakhir.
- 1.
Prosedur Penerbitan SKK
Table of Contents
Pernyataan Polri Terkait Surat Keterangan Kepolisian untuk Jurnalis Asing
Pada tanggal 3 April 2025, Korps Lalu Lintas Polri, melalui Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, memberikan penjelasan mengenai penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) yang sering menjadi pembicaraan, terutama dalam konteks jurnalis asing yang meliput di Indonesia. Dalam penjelasannya, Sandi menegaskan bahwa SKK tidak diwajibkan bagi jurnalis asing, melainkan diterbitkan berdasarkan permintaan pihak penjamin.
Dasar Hukum Penerbitan SKK
Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dijelaskan mengenai pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing. Khususnya, pada Pasal 8 ayat (1) dan (2), dikatakan bahwa penerbitan SKK dilakukan berdasarkan permintaan penjamin dan tanpa biaya. Hal ini menunjukkan bahwa proses tersebut tidak bersifat otomatis atau wajib.
Sandi menjelaskan lebih lanjut bahwa penerbitan SKK merujuk pada Pasal 5 ayat (1) huruf b, di mana surat tersebut khususnya ditujukan bagi orang asing yang terlibat dalam kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu. Mengenai isu mengenai kewajiban, perlu ditekankan bahwa penerbitan SKK adalah berdasarkan permintaan penjamin, ujar Sandi.
Tujuan Penerbitan SKK
Sandi melanjutkan, tujuan dari adanya ketentuan SKK adalah untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada warga negara asing, termasuk jurnalis asing yang bertugas di Indonesia, terutama di daerah-daerah yang dianggap rawan konflik. Dengan adanya koordinasi antara Polri dan instansi terkait, diharapkan dapat mencegah serta mengatasi segala ancaman terhadap keamanan dan keselamatan para jurnalis asing yang meliput di Indonesia.
Prosedur Penerbitan SKK
Sandi menekankan bahwa penerbitan SKK hanya dapat dilakukan jika ada permintaan dari penjamin. Jika tidak ada permintaan tersebut, maka SKK tidak akan diterbitkan. Hal ini mengindikasikan bahwa jurnalis asing tidak perlu khawatir akan kewajiban yang tidak jelas, karena mereka tetap dapat menjalankan tugas jurnalistik mereka tanpa SKK, selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh konkret yang diberikan oleh Sandi adalah ketika seorang jurnalis ingin meliput di wilayah Papua, yang merupakan daerah rawan konflik. Dalam hal ini, pihak penjamin dapat meminta SKK kepada Polri untuk memastikan bahwa jurnalis tersebut mendapatkan perlindungan saat melaksanakan tugasnya di sana.
Dengan demikian, Sandi mengklarifikasi bahwa tidak ada kata wajib dalam peraturan yang ada, dan penerbitan SKK hanya merupakan langkah proaktif dalam memberikan perlindungan bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing masih bisa melakukan liputan selama mematuhi peraturan yang ada, tuturnya.
Keterangan Terkait Isu di Masyarakat
Isu mengenai kewajiban SKK bagi jurnalis asing sangat penting untuk dijernihkan, agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat dan para profesional media. Sandi berharap informasi ini dapat menjelaskan posisi Polri dalam hal ini dan memperjelas bahwa ada ruang bagi jurnalis asing untuk beroperasi di Indonesia tanpa adanya beban administratif yang tidak perlu.
Melalui pernyataan ini, Polri ingin menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang baik dan perlindungan terhadap setiap jurnalis asing yang berkontribusi dalam peliputan informasi di Indonesia, tanpa menambah beban kewajiban yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
Polri berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan semua pihak terkait demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi setiap individu yang melaksanakan tugasnya di tanah air. Dengan begitu, diharapkan akan terjalin kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan jurnalis untuk mendukung penyampaian informasi yang akurat dan berimbang.
Demikianlah polri tegaskan jurnalis asing tak perlu izin untuk berita di indonesia telah saya jelaskan secara rinci dalam hukum, media, jurnalisme, politik, indonesia Terima kasih atas perhatian dan waktu yang telah Anda berikan, selalu berpikir positif dan jaga kondisi tubuh. Jika kamu setuju cek artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI