Pajak Terpuruk: Apakah Coretax Menjadi Biang Keroknya?

Kabarterkini.my.id Bismillah semoga hari ini istimewa. Detik Ini mari kita bahas Pajak, Coretax, Keuangan, Ekonomi, Teknologi Finansial yang lagi ramai dibicarakan. Ulasan Mendetail Mengenai Pajak, Coretax, Keuangan, Ekonomi, Teknologi Finansial Pajak Terpuruk Apakah Coretax Menjadi Biang Keroknya Pelajari detailnya dengan membaca hingga akhir.
- 1.1. Anggito Abimanyu
Table of Contents
Dalam sebuah pernyataan resmi yang kini sudah dihapus dari situs pajak.go.id, terungkap bahwa penurunan tajam dalam penerimaan pajak di Jawa Timur disebabkan oleh kebijakan pemusatan proses pembayaran dan administrasi untuk Wajib Pajak cabang. Belum dioptimalkannya sistem perpajakan baru, yaitu Coretax DJP, juga berkontribusi terhadap gangguan dalam administrasi perpajakan yang berdampak negatif pada penerimaan.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa tanpa adanya keadaan lebih bayar, seharusnya penerimaan PPh 21 pada tahun 2025 ini lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun, ia mengindikasikan bahwa penurunan harga komoditas, seperti minyak mentah yang turun 5,2% dan batu bara yang merosot hingga 11,8%, turut memengaruhi hasil penerimaan negara.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, pada 14 Maret 2025, Anggito menjelaskan bahwa penurunan pembayaran pajak pada awal tahun adalah fenomena yang umum dan bukan sesuatu yang luar biasa. Pada dua bulan pertama tahun ini, total setoran pajak yang diterima negara mencapai Rp187,8 triliun, mengalami penurunan sebesar 30% dibandingkan dengan catatan Rp269,02 triliun pada bulan Februari 2024.
Anggito mengakui bahwa terdapat beberapa faktor yang berkontribusi pada penurunan ini, di antaranya adalah kebijakan tarif efektif rata-rata (TER) yang diimplementasikan pada tahun 2024 dan kebijakan relaksasi pelaporan serta penyetoran PPN. Ia menambahkan bahwa jika tidak memperhitungkan keadaan khusus dari tahun sebelumnya, pertumbuhan PPN antara Desember 2024 hingga Februari 2025 sebenarnya meningkat 8,3%.
Di samping itu, Anggito juga menjelaskan bahwa penurunan yang terjadi bukanlah hal yang aneh dan sudah menjadi pola tahunan. Meskipun demikian, pendapat Anggito tampaknya bertentangan dengan laporan dari beberapa kantor pajak di daerah. Menurut mereka, kombinasi antara penerapan TER PPh 21 pada gaji upah dan kebijakan relaksasi PPN turut mempengaruhi realisasi pajak, seperti yang terlihat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, yang mencatat penurunan penerimaan pajak hingga 41,27% pada bulan Januari 2025 dibandingkan tahun lalu.
Dengan kondisi ini, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) mengalami kontraksi sebesar 71,17% yang diperkirakan akibat implementasi Coretax yang memusatkan pengumpulan NPWP cabang, terutama dari sektor pertambangan. Semua ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk peninjauan dan optimalisasi dalam proses administrasi perpajakan di Indonesia.
Itulah rangkuman lengkap mengenai pajak terpuruk apakah coretax menjadi biang keroknya yang saya sajikan dalam pajak, coretax, keuangan, ekonomi, teknologi finansial Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda semua terus belajar hal baru dan jaga imunitas. Ajak temanmu untuk melihat postingan ini. jangan lewatkan konten lainnya. Terima kasih.
✦ Tanya AI