• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Notaris Masa Depan: Bamsoet Serukan Revolusi Digital dalam Praktik Hukum!

img

Kabarterkini.my.id Hai semoga perjalananmu selalu mulus. Sekarang saya akan mengulas tren terbaru mengenai Notaris, Hukum, Revolusi Digital, Teknologi, Praktik Hukum. Catatan Penting Tentang Notaris, Hukum, Revolusi Digital, Teknologi, Praktik Hukum Notaris Masa Depan Bamsoet Serukan Revolusi Digital dalam Praktik Hukum, Dapatkan informasi lengkap dengan membaca sampai akhir.

Transformasi digital dalam bidang kenotariatan menciptakan peluang yang signifikan untuk meningkatkan efisiensi, menekan biaya, dan memperluas jangkauan layanan hukum kepada masyarakat. Bamsoet, Ketua MPR RI ke-15, menegaskan bahwa digitalisasi memberi kesempatan kepada notaris untuk mempercepat proses pembuatan akta, mengurangi pengeluaran operasional, serta menghilangkan kebutuhan akan ruang penyimpanan fisik dokumen. Ini merupakan langkah penting dalam modernisasi layanan notariil.

Bamsoet menjelaskan lebih lanjut mengenai konsep cyber notary, yang merujuk pada penerapan teknologi digital dalam aktivitas kenotariatan. Proses ini mencakup segala aspek mulai dari verifikasi identitas, pembuatan dokumen, hingga penyimpanan arsip dalam bentuk elektronik. Salah satu teknologi yang berperan penting dalam perkembangan ini adalah blockchain, yang menjamin bahwa dokumen yang disimpan tidak bisa diubah atau dipalsukan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap keabsahan akta digital semakin meningkat, seperti yang diungkapkan oleh Bamsoet.

Kemajuan ini juga memunculkan layanan seperti e-signature, blockchain, dan berbagai platform digital yang tidak hanya meningkatkan efisiensi waktu tetapi juga biaya. Penggunaan teknologi seperti blockchain dalam penyimpanan dokumen menyediakan jaminan keaslian, keamanan, dan transparansi yang sangat tinggi. Agar peran notaris dalam era digital dapat berfungsi secara optimal, diperlukan kerja sama yang erat antara pemerintah, asosiasi notaris, dan stakeholder lainnya dalam menetapkan kerangka hukum yang jelas serta memberikan pelatihan teknis bagi para notaris.

Hal ini diungkapkan oleh Bamsoet dalam keterangan persnya pada Selasa, 18 Maret 2025. Ia menekankan bahwa dengan digitalisasi, dokumen juga dapat diselesaikan secara real-time melalui penggunaan tanda tangan elektronik, yang tentunya mempercepat setiap transaksi. Konsep yang berkaitan dengan transformasi ini, seperti cyber notary dan e-notarization, diprediksi akan mengubah secara fundamental cara kerja notaris di masa depan.

Persepsi umum tentang notaris yang selama ini identik dengan pembuatan akta otentik secara konvensional mulai mendapat tantangan signifikan untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi. Hal ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin menginginkan proses yang lebih cepat, efisien, dan mudah diakses. Karenanya, notaris harus siap untuk bertransisi ke platform yang lebih modern dan berperan aktif sebagai agen perubahan yang membawa layanan hukum lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan data dari World Bank yang dirilis pada tahun 2023, tercatat bahwa 78% negara anggota G20 telah mengadopsi regulasi terkait e-signature. Dalam konteks ini, anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menjelaskan bahwa era digital telah merevolusi berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum dan layanan kenotariatan. Pernyataan ini disampaikan seusai pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan pada tanggal yang sama, yaitu 18 Maret 2025.

Selain itu, Bamsoet juga merujuk pada regulasi yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik, seperti UU No. 71 Tahun 2019. Ia menambahkan bahwa proyeksi pasar e-signature global menunjukkan pertumbuhan dari USD 4,0 miliar pada tahun 2022 menjadi USD 14,1 miliar pada tahun 2027, dengan tingkat pertumbuhan tahunan sebesar 28,6%. Ini menunjukkan potensi besar bagi peningkatan inklusi layanan hukum dan membuka peluang pasar yang lebih luas bagi para pelaku di industri ini.

Tidak ketinggalan, Bamsoet mencatat bahwa adopsi cyber notary turut membawa tantangan yang tidak sedikit, terutama dari segi regulasi, keamanan data, dan kesiapan infrastruktur. Isu-isu ini menjadi perhatian penting untuk memastikan bahwa implementasi teknologi baru dalam kenotariatan dapat berlangsung dengan aman dan efisien. Di Indonesia, perkembangan perpustakaan regulasi seperti UU ITE dan Peraturan Pemerintah semakin mendukung penataan infrastruktur hukum di era digital ini.

Sebagai tambahan informasi, dalam acara pelantikan PPAT tersebut, turut hadir Gladys Raditya Sartika, putri pertama dari Bamsoet, yang baru saja dilantik sebagai salah satu peserta. Gambar kebersamaan Bamsoet beserta Gladys menjadi simbol dari perubahan generasional dalam bidang hukum dan notariatan di Indonesia. Gladys, yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) dan Notariat Universitas Indonesia (UI), menunjukkan bahwa keluarga memiliki komitmen kuat dalam berkontribusi di bidang hukum.

Transformasi digital di bidang kenotariatan bukan hanya sebuah kebaruan teknis melainkan juga sebuah langkah strategis dalam menjawab tuntutan zaman. Semua pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah, praktisi hukum, hingga masyarakat, perlu bersinergi guna menciptakan ekosistem layanan hukum yang lebih baik. Dengan hadirnya teknologi yang terus berkembang, notaris harus tetap adaptif dan proaktif dalam mengolah inovasi yang dapat meningkatkan kualitas layanan serta memenuhi ekspektasi masyarakat modern.

Dengan demikian, kita dapat melihat bahwa masa depan kenotariatan akan dipenuhi dengan teknologi dan inovasi yang membuat proses hukum menjadi lebih mudah dan efisien. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap orang mendapat akses ke layanan hukum yang adil dan transparan, sambil tetap menjaga integritas dan keaslian dokumen hukum yang diperlukan. Perjalanan menuju digitalisasi penuh dalam kenotariatan menunjukkan bahwa meskipun tantangan besar menanti, peluang untuk kemajuan jauh lebih besar.

Demikian notaris masa depan bamsoet serukan revolusi digital dalam praktik hukum telah saya jabarkan secara menyeluruh dalam notaris, hukum, revolusi digital, teknologi, praktik hukum Saya berharap Anda terinspirasi oleh artikel ini tetap semangat belajar dan jaga kebugaran fisik. Bagikan juga kepada sahabat-sahabatmu. Sampai jumpa lagi

© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads