Musisi Mengguncang Sidang UU Hak Cipta: Ariel Cs Ungkap Ketakutan Akibat Penafsiran Royalti!

Kabarterkini.my.id Selamat datang semoga kalian mendapatkan manfaat. Pada Postingan Ini saya akan mengupas tuntas isu seputar Musisi, UU Hak Cipta, Royalti, Hak Kekayaan Intelektual, Industri Musik. Tulisan Yang Mengangkat Musisi, UU Hak Cipta, Royalti, Hak Kekayaan Intelektual, Industri Musik Musisi Mengguncang Sidang UU Hak Cipta Ariel Cs Ungkap Ketakutan Akibat Penafsiran Royalti Pastikan Anda membaca hingga bagian penutup.
- 1.1. 24 April 2025
Table of Contents
Perbedaan Penafsiran Pembayaran Royalti di Kalangan Musisi Indonesia
Pada acara sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung pada 24 April 2025, Panji Prasetyo, pengacara dari grup musisi yang mengajukan gugatan, mengungkapkan adanya perbedaan penafsiran dalam hal pembayaran royalti dan izin penampilan karya musik. Menurut Panji, penafsiran yang bervariasi ini telah menciptakan suatu ketidakpastian hukum bagi para musisi.
Ketidakpastian Hukum di Kalangan Musisi
Panji mengemukakan bahwa banyak musisi merasa gelisah dan bingung karena berbagai kasus yang terjadi di lapangan. Sejak adanya penafsiran baru terhadap Undang-Undang Hak Cipta, banyak musisi yang merasa tertekan dalam menjalankan profesi mereka. Mereka khawatir akan konsekuensi hukum dari tindakan yang sebelumnya tidak dianggap masalah.
Kondisi ini semakin diperparah dengan adanya beberapa kasus terkenal. Salah satunya adalah kasus yang melibatkan grup band Groove, di mana mantan personel, Rika Roeslan, mengirimkan somasi kepada anggota band tersebut. Ia melarang mereka untuk menyanyikan lagu-lagu yang diciptakannya, kecuali jika mereka membayar royalti sesuai tarif yang ditentukan olehnya. Peristiwa ini menunjukkan betapa rumitnya situasi yang dihadapi para musisi saat ini.
Pertanyaan Seputar Pembayaran Royalti
Dalam penjelasan lebih lanjut, Panji mempertanyakan siapa sebenarnya yang berhak menentukan tarif royalti. Dia juga menekankan pentingnya kejelasan hukum: apakah pelaku pertunjukan wajib meminta izin langsung dari pencipta lagu untuk dapat menampilkan hasil karya mereka di depan khalayak? Dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab untuk membayar royalti, apakah pelaku pertunjukan atau penyelenggara acara?
Pemerintah, melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sudah menetapkan berbagai ketentuan. Namun, di lapangan, penerapannya seringkali tidak sejalan dengan harapan para musisi. Keterpurukan ini berpotensi membuat para performer merasa terancam dengan hukum yang berlaku.
Kasus-kasus yang Membingungkan
Maraknya kasus serupa juga dijelaskan oleh Panji dalam sidang tersebut. Dia menyebutkan beberapa nama besar di industri musik Indonesia seperti Sammy Simorangkir, Agnez Mo, hingga Once Mekel. Masing-masing dari mereka mengalami situasi di mana mereka dilarang membawakan karya orang lain tanpa izin dan pembayaran royalti yang jelas. Khususnya, Once Mekel, yang harus meminta izin langsung untuk menyanyikan lagu dari band Dewa.
Permohonan yang diajukan oleh 29 musisi ini menekankan pentingnya MK untuk menguji materi dari lima pasal dalam UU Hak Cipta yang mereka rasa merugikan. Pasal-pasal tersebut antara lain adalah pasal 9 ayat 3, pasal 23 ayat 5, pasal 81, pasal 87 ayat 1, dan pasal 113 ayat 2. Mereka berharap dengan adanya pengujian ini, akan ada kepastian hukum yang lebih jelas dalam industri musik nasional.
Akhir Kata
Sidang ini bukan hanya menjadi sorotan bagi para musisi tetapi juga bagi seluruh masyarakat yang peduli terhadap keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. Dengan adanya berbagai pandangan dan penafsiran yang berbeda, penting bagi semua pihak untuk bersatu dan berupaya mencari solusi yang tepat agar tidak ada lagi rasa ketidakpastian di kalangan musisi. Mari kita nantikan keputusan dari MK yang diharapkan bisa memberikan kejelasan dan perlindungan lebih kepada para pencipta dan performer karya musik di tanah air.
Itulah rangkuman lengkap mengenai musisi mengguncang sidang uu hak cipta ariel cs ungkap ketakutan akibat penafsiran royalti yang saya sajikan dalam musisi, uu hak cipta, royalti, hak kekayaan intelektual, industri musik Saya berharap tulisan ini membuka wawasan baru selalu berpikir ke depan dan jaga kesehatan finansial. Jika kamu merasa terinspirasi Sampai bertemu lagi
✦ Tanya AI