• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

MK Guncang Barito Utara: Dua Paslon Pilkada Terpaksa Mundur Akibat Skandal Politik Uang!

img

Kabarterkini.my.id Bismillahirrahmanirrahim salam sejahtera untuk kalian semua. Di Momen Ini aku mau berbagi pengalaman seputar Politik, Pilkada, Skandal, Barito Utara yang bermanfaat. Catatan Artikel Tentang Politik, Pilkada, Skandal, Barito Utara MK Guncang Barito Utara Dua Paslon Pilkada Terpaksa Mundur Akibat Skandal Politik Uang Pelajari detailnya dengan membaca hingga akhir.

Diskualifikasi Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati Barito Utara 2024

Pada Rabu, 14 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan keputusan mengejutkan terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa kedua pasangan calon, yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 serta Nomor Urut 2, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan tersebut.

Alasan Diskualifikasi

Keputusan diskualifikasi ini didasarkan pada temuan praktik politik uang yang dilakukan oleh kedua pasangan calon. MK mengungkapkan bahwa terdapat bukti jelas mengenai pembelian suara, di mana Pasangan Calon Nomor Urut 1 diduga menawarkan hingga Rp 6.500.000 untuk satu pemilih, disertai dengan janji berangkat umrah jika menang, menurut kesaksian Edy Rakhman yang menerima total Rp 19.500.000 untuk keluarganya.

Lebih lanjut, MK menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua pasangan calon tersebut bukan hanya melanggar etika, tetapi juga merusak integritas pemilihan umum di Indonesia. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa tindakan money politics mencederai prinsip-prinsip demokrasi yang tercantum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Penyimpangan dalam Pesta Demokrasi

MK dengan tegas menyatakan, “Praktik demikian benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas.” Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pengujian yang mendalam dan menemukan bukti yang memadai mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pasangan calon.

Bukti Pembelian Suara

Dalam proses sidang, MK menguraikan besaran uang yang telah disalurkan oleh kedua pasangan calon. Terdapat bukti pembelian suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang mencapai Rp 16.000.000 per suara. Praktik politik uang semacam ini dianggap sebagai pelanggaran serius yang tidak dapat dibiarkan.

Pemungutan Suara Ulang

Sebagai langkah lanjutan setelah diskualifikasi, MK memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Bupati Barito Utara 2024. Keputusan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di daerah tersebut.

Saksi lain, Santi Parida Dewi, juga memberikan kesaksian yang mendukung temuan MK dengan mengungkapkan bahwa ia menerima total uang Rp 64.000.000 untuk keluarganya. Kesaksian ini menjadi bukti tambahan yang memperkuat dugaan adanya praktik money politics dalam pemilihan ini.

Kepedulian terhadap Etika Pemilu

Masyarakat diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini untuk menuntut transparansi dan kejujuran dalam setiap proses pemilu. Keputusan MK tidak hanya menjadi pertanda penting bagi Barito Utara, tetapi juga bagi seluruh Indonesia dalam upaya menciptakan pemilihan yang bersih dan berintegritas.

Pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan pemilu dan penindakan tegas terhadap pelanggaran menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa suara rakyat dihargai tanpa adanya pengaruh uang. Dengan demikian, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara ke depan diharapkan bisa berlangsung lebih baik dan mencerminkan kehendak rakyat.

Keberanian MK dalam mengambil keputusan ini merupakan langkah positif bagi masa depan demokrasi di Indonesia, di mana setiap calon pemimpin dipastikan untuk memenangkan suara melalui program dan visi yang nyata, bukan melalui praktik kotor yang merusak proses pemilihan.

Begitulah mk guncang barito utara dua paslon pilkada terpaksa mundur akibat skandal politik uang yang telah saya ulas secara komprehensif dalam politik, pilkada, skandal, barito utara Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca cari inspirasi positif dan jaga kebugaran. Bagikan juga kepada sahabat-sahabatmu. Sampai bertemu lagi

© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads