• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Mengguncang Penegakan Hukum: Komnas HAM Tuntut Sanksi Ganda untuk Eks Kapolres Ngada!

img

Kabarterkini.my.id Hai semoga harimu menyenangkan. Di Jam Ini aku ingin membagikan informasi penting tentang Hukum, Hak Asasi Manusia, Penegakan Hukum, Kepolisian, Sanksi. Artikel Yang Menjelaskan Hukum, Hak Asasi Manusia, Penegakan Hukum, Kepolisian, Sanksi Mengguncang Penegakan Hukum Komnas HAM Tuntut Sanksi Ganda untuk Eks Kapolres Ngada Tetap fokus dan simak hingga kalimat terakhir.

Kasus yang melibatkan seorang polisi senior dan dugaan penyalahgunaan narkoba serta pencabulan anak di bawah umur telah menarik perhatian publik di Indonesia. Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menjadi sorotan setelah dituduh melakukan tindakan yang sangat bertentangan dengan tugasnya sebagai pelindung masyarakat.

Warga setempat mengungkapkan kekecewaannya atas keterlibatan pejabat kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas kejahatan. Sebuah warga dari Bajawa menekankan, Seharusnya polisi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba, bukannya terlibat di dalamnya.

Selain itu, Komnas HAM juga mengeluarkan pernyataan tegas, mendesak agar mantan Kapolres dikenakan sanksi etik dan pidana yang sesuai. Mereka menekankan kebutuhan untuk melindungi saksi dan korban serta memberikan pemulihan kepada korban pencabulan melalui layanan psikologis, restitusi, dan kompensasi.

Tindakan yang sangat mencoreng citra kepolisian ini mendapat tanggapan serius dari Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta perlunya penegakan sanksi kriminal bagi siapapun yang terlibat dalam pelecehan seksual, termasuk AKBP Fajar.

Uli juga menyatakan bahwa pencabulan anak di bawah umur melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sorotan terhadap perluasan pengawasan dan pencegahan di kalangan aparat kepolisian tidak bisa diabaikan. Anak-anak merupakan korban yang rentan terhadap kekerasan, tegas Uli.

Belum lama ini, penangkapan Fajar dilakukan di sebuah hotel, dan selanjutnya proses hukum akan ditangani oleh Divisi Propam Polri untuk menjaga transparansi. Namun, detail lebih lanjut mengenai bukti dan penangkapan masih belum dirilis oleh otoritas terkait. Masyarakat NTT, terutama di Bajawa, merasa kecewa dan marah atas berita ini, yang menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan pengawasan terhadap aparat hukum.

Kasus ini juga menjadi momen bagi Komnas HAM untuk melakukan pemantauan agar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan semua hak anak terjaga dengan baik. Diharapkan langkah-langkah yang diambil dapat melindungi generasi mendatang dari kejahatan seksual seperti ini.

Begitulah penjelasan mendetail tentang mengguncang penegakan hukum komnas ham tuntut sanksi ganda untuk eks kapolres ngada dalam hukum, hak asasi manusia, penegakan hukum, kepolisian, sanksi yang saya berikan Terima kasih atas perhatian Anda selama membaca selalu berinovasi dalam karir dan jaga kesehatan diri. Silakan bagikan kepada orang-orang terdekat. Terima kasih telah meluangkan waktu

© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads