Menbud Soroti Ancaman Lemahnya Pengarsipan: Dokumentasi Objek Budaya Sebagai Kunci Pelestarian Warisan

Kabarterkini.my.id Semoga kalian selalu dikelilingi kebahagiaan ya. Pada Hari Ini mari kita telaah berbagai sudut pandang tentang Budaya, Pelestarian, Dokumentasi, Pengarsipan, Warisan. Catatan Penting Tentang Budaya, Pelestarian, Dokumentasi, Pengarsipan, Warisan Menbud Soroti Ancaman Lemahnya Pengarsipan Dokumentasi Objek Budaya Sebagai Kunci Pelestarian Warisan, Yuk
- 1.
Pentingnya Pelindungan Budaya
- 2.
Status Objek Budaya di Indonesia
Table of Contents
Perkuat Identitas Nasional Melalui Kebudayaan
Fadli Zon, Menteri Kebudayaan Indonesia, mengungkapkan bahwa langkah yang diambil terkini menjadi bagian dari visi Kementerian Kebudayaan guna memperkuat identitas nasional melalui kebudayaan. Ia menekankan pentingnya menjadikan warisan budaya sebagai kekuatan bangsa yang relevan, hidup, dan berkelanjutan di masa depan.
Pengantar Tim Ahli Kebudayaan
Sejalan dengan pernyataan tersebut, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, menginformasikan bahwa acara yang berlangsung ini adalah awal perkenalan para Tim Ahli Tanda Cagar Budaya Nasional (TACBN) yang terdiri dari 23 orang, sementara Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) terdiri dari 21 orang. Ini juga merupakan langkah awal dalam penetapan CBN dan WBTbI.
Menurut Fadli Zon, pembentukan tim terbaru ini menjadi momen krusial untuk memperkuat fondasi kebudayaan Indonesia di era baru Kementerian Kebudayaan. Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional dan Warisan Budaya Takbenda Indonesia adalah bagian dari upaya pelindungan secara hukum yang dilakukan oleh kementerian ini.
Rapat Persiapan Penetapan Cagar Budaya
Dalam sambutannya di Rapat Persiapan Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional dan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang diadakan di Kristal Hotel, Jakarta, Fadli Zon mendorong agar semua pihak lebih proaktif dalam mendukung upaya ini. Ia berharap Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) akan ditingkatkan dari 23 menjadi 33 unit di seluruh provinsi di Indonesia. Kementerian Kebudayaan menargetkan penetapan 50 Cagar Budaya Nasional dan 500 WBTb pada tahun 2025.
Pentingnya Pelindungan Budaya
Di sisi lain, Fadli Zon mencatat bahwa masih banyak objek budaya di Indonesia yang belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional. Pelindungan kedua objek ini memerlukan aksi pelestarian yang nyata demi kebaikan masyarakat, ujar Restu Gunawan.
Ketua Tim Ahli TACBN, Surya Helmi, juga menyoroti pentingnya ada dorongan aktif dan upaya jemput bola dalam meningkatkan pengusulan CBN dari masing-masing daerah, karena penetapan CBN sangat bergantung pada usulan dari daerah tersebut.
Langkah ini sangat diperlukan dalam memperkuat upaya pelindungan dan pengembangan warisan budaya Indonesia, baik yang berwujud (tangible) maupun yang tak berwujud (intangible). Pelestarian budaya tidak dapat hanya mengandalkan satu disiplin ilmu, tambahnya.
Tantangan dan Harapan di Masa Depan
Pembentukan tim baru ini diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala administratif dan struktural yang masih menghambat proses penetapan serta pengakuan warisan budaya. Menanggapi hal ini, Ketua Tim Ahli WBTbI, Sulistyo Tirtokusumo, juga menekankan perlunya meningkatkan efektivitas dalam memenuhi target penetapan WBTbI serta perangkat yang strategis untuk mewujudkan tujuan tersebut.
Fadli Zon menegaskan bahwa pendokumentasian dan pengarsipan yang tertata rapi, baik secara fisik maupun digital, sangatlah penting. Sebagai bagian dari upaya ini, ia juga menggarisbawahi perlunya membuka akses informasi budaya kepada publik, termasuk melalui digitalisasi peta dan data situs budaya nasional.
Status Objek Budaya di Indonesia
Dalam paparannya, Fadli Zon menyebutkan bahwa Indonesia memiliki 49.642 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), 228 Cagar Budaya Nasional (CBN), 2.213 Warisan Budaya Takbenda (WBTb), 10 Situs Warisan Dunia (6 budaya dan 4 alam), serta 16 WBTb yang telah terinskripsi oleh UNESCO. Namun, ia menekankan bahwa angka tersebut masih jauh dari mencerminkan kekayaan budaya Indonesia yang sesungguhnya akibat kelemahan dalam pencatatan.
Perlu adanya kolaborasi antara arkeolog, antropolog, ahli konservasi, dan ekonom budaya untuk memperbaiki kondisi ini. Dokumentasi harus lengkap, meliputi foto, video, catatan, sampai dengan kronologis. Ini harus jadi prioritas kita bersama, jelas Fadli Zon pada keterangannya.
Meski langkah ini penting, Fadli Zon menekankan bahwa hal tersebut bukanlah tujuan akhir dalam pelestarian budaya, melainkan sebuah langkah awal yang krusial. Dari Aceh hingga Papua, dari Sabang sampai Merauke, budaya kita membentang luas dan harus dijaga serta dipelihara sebagai aset strategis bangsa.
Demikianlah informasi seputar menbud soroti ancaman lemahnya pengarsipan dokumentasi objek budaya sebagai kunci pelestarian warisan yang saya bagikan dalam budaya, pelestarian, dokumentasi, pengarsipan, warisan Saya harap Anda menemukan sesuatu yang berguna di sini kembangkan ide positif dan jaga keseimbangan hidup. bagikan kepada teman-temanmu. Terima kasih
✦ Tanya AI