• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

MA Batal Keluarkan Keputusan: Budi Said Terkejut, Antam Selamat dari Kasus Emas 1,1 Ton!

img

Kabarterkini.my.id Selamat membaca semoga bermanfaat. Hari Ini aku mau menjelaskan berbagai manfaat dari Hukum, Ekonomi, Berita Terkini, Industri Pertambangan. Informasi Mendalam Seputar Hukum, Ekonomi, Berita Terkini, Industri Pertambangan MA Batal Keluarkan Keputusan Budi Said Terkejut Antam Selamat dari Kasus Emas 11 Ton Simak baik-baik hingga kalimat penutup.

    Table of Contents

Pada tahun yang lalu, PT Antam menghadapi situasi hukum yang rumit terkait tuntutan oleh seorang pengusaha bernama Budi Said. Kasus ini berfokus pada penguasaan emas seberat 1,1 ton yang dipermasalahkan antara kedua belah pihak. Sebelumnya, Antam telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pertama yang mendapat penolakan, yang mengharuskan mereka untuk menyerahkan emas sebanyak 1,136 kilogram kepada Budi Said.

Meskipun mengalami penolakan tersebut, PT Antam tidak tinggal diam. Mereka kemudian mengajukan PK kedua, yang pada akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, hakim mewajibkan Antam untuk mengembalikan emas seberat 1,136 kilogram atau memberikan kompensasi dalam bentuk uang kepada Budi Said. Proses hukum ini dimulai dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 158/PDT.G/2020/PN.SBY.

Gugatan ini diajukan oleh Budi Said sebagai pemohon, sedangkan PT Antam serta pihak terkait lainnya menjadi tergugat. Dalam perjalanan kasus tersebut, Budi Said juga mengajukan kasasi, meminta MA untuk meninjau kembali keputusan yang telah dibuat oleh pengadilan sebelumnya. Hakim menemukan bahwa tidak ada bukti pembelian yang sah dari Budi Said terkait emas sebanyak 1,136 kg dari PT Antam.

Hal ini mengindikasikan adanya perbedaan pandangan antara hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan jaksa penuntut umum mengenai tingkat kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan Budi Said. Pengadilan Tipikor sebelumnya menganggap ada kerugian negara, namun MA membatalkan putusan peninjauan kembali sebelumnya dan memutuskan untuk mengadili kembali kasus tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, MA telah mengesahkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Budi Said. Dalam proses hukum ini, dia juga telah terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait praktik jual beli emas yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,1 triliun. Berita ini menjadi sorotan, mengingat besarnya nilai yang terlibat.

Pada tanggal 18 Maret 2025, MA mengeluarkan putusan untuk perkara nomor 815 PK/PDT/2024, yang dipimpin oleh Hakim Agung Suharto dan didampingi oleh hakim-hakim lainnya. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa PK yang diajukan Budi Said diterima, sedangkan PK pertama yang diajukan oleh PT Antam dikabulkan. Dengan demikian, kasus ini kembali dibuka dan dijadwalkan untuk diadili ulang.

Dalam sidang yang berlangsung pada tanggal 13 Januari 2021, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Budi Said, yang menyatakan bahwa PT Antam tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan emas sebanyak 1,136 kilogram kepada penggugat. Tindakan ini mendapatkan perhatian serius dari jaksa yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara akibat tindakan Budi Said yang dinilai mencapai Rp 1,1 triliun.

Seiring dengan perkembangan kasus tersebut, hukum yang dijatuhkan kepada Budi Said mengalami perubahan. Awalnya, Budi Said dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun. Namun, dalam putusan terbaru pada tanggal 2 Februari 2025, mahkamah memutuskan untuk memperberat hukuman menjadi 16 tahun penjara. Hal ini menunjukkan ketidakberpihakan sistem hukum terhadap tindakan kriminal yang merugikan negara.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan bahwa Budi Said juga diwajibkan untuk membayar sejumlah uang pengganti, yang nilainya tidak kurang dari Rp 1,1 triliun. Uang pengganti tersebut dihitung berdasarkan nilai emas Antam pada Desember 2023, yaitu setara dengan Rp 1.073.786.839.584. Ini jelas menggambarkan betapa besarnya tanggung jawab yang harus dipikul oleh Budi Said akibat tindakannya yang dianggap merugikan negara.

Melihat kasus ini, kita dapat menyimpulkan bahwa perkara hukum yang melibatkan PT Antam dan Budi Said bukan hanya sekadar masalah perdata, tetapi juga mengaitkan aspek korupsi yang serius. Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Budi Said menciptakan dampak yang luas, tidak hanya pada perusahaan tetapi juga pada negara.

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memperhatikan kasus ini dengan seksama. Masyarakat perlu memahami dan menyadari perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi. Dengan adanya hukuman yang lebih berat, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang memiliki niat serupa.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa sistem peradilan di Indonesia terus berupaya untuk menegakkan keadilan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Masyarakat berharap agar semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi dapat diadili secara adil dan transparan, tanpa ada upaya untuk mempengaruhi atau mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kesadaran dan pendidikan hukum kepada masyarakat, agar mereka dapat memahami hak-haknya dan berperan aktif dalam memerangi korupsi. Di era modern ini, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Dalam perkembangan ke depan, masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan dapat mengikuti proses hukum yang berlangsung, serta mendukung langkah-langkah pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam membasmi praktik korupsi yang merugikan negara.

Dengan demikian, setiap orang diharapkan dapat berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih baik dan transparan, demi masa depan yang lebih cerah bagi bangsa ini.

Itulah rangkuman menyeluruh seputar ma batal keluarkan keputusan budi said terkejut antam selamat dari kasus emas 11 ton yang saya paparkan dalam hukum, ekonomi, berita terkini, industri pertambangan Semoga tulisan ini membantu Anda dalam kehidupan sehari-hari tetap optimis menghadapi perubahan dan jaga kebugaran otot. Bagikan kepada yang perlu tahu tentang ini. Terima kasih telah membaca

© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads