Langkah Berani KPK: Geledah Rumah La Nyalla dalam Misi Ungkap Korupsi Dana Hibah Jatim!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5139024/original/069124800_1740052100-WhatsApp_Image_2025-02-20_at_18.26.09.jpeg)
Kabarterkini.my.id Dengan nama Allah semoga kalian selalu berbahagia. Di Sesi Ini mari kita kupas tuntas sejarah Korupsi, Penegakan Hukum, Politik, Investigasi, Berita Terbaru. Artikel Terkait Korupsi, Penegakan Hukum, Politik, Investigasi, Berita Terbaru Langkah Berani KPK Geledah Rumah La Nyalla dalam Misi Ungkap Korupsi Dana Hibah Jatim Simak artikel ini sampai habis
- 1.
Langkah Selanjutnya dalam Penyidikan
Table of Contents
Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah di Jatim: Penggeledahan Besar-besaran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2019-2024, La Nyalla Mattalitti, pada hari Senin, 14 April 2025, di Kota Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan ini adalah bagian dari penyelidikan terkait kasus korupsi dana hibah yang melibatkan kelompok masyarakat atau pokmas. Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Temuan Penting dalam Penggeledahan
Selama penggeledahan, penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan. Di antaranya adalah uang tunai yang diperkirakan mencapai Rp380 juta, dokumen-dokumen terkait pengelolaan dana hibah, kuitansi, dan catatan penerimaan uang dengan total nilai miliaran rupiah. Selain itu, terdapat bukti setoran uang ke bank, nota penggunaan uang untuk membeli rumah, salinan sertifikat rumah, dan dokumen-dokumen lainnya. Tak ketinggalan, barang elektronik seperti ponsel dan media penyimpanan juga disita.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, membenarkan bahwa penggeledahan ini masih berlangsung dan informasi lebih lanjut akan diberikan setelah semua rangkaian kegiatan selesai. Ia juga memastikan bahwa penyidik ke dalam aktivitas pencarian bukti di beberapa lokasi lainnya.
Penetapan Tersangka
KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka terkait dengan kasus suap untuk dana hibah pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Dari jumlah tersebut, terdapat empat tersangka sebagai penerima suap, di mana tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, dan satu merupakan staf. Sementara itu, 17 tersangka lainnya adalah pemberi suap, dengan rincian 15 dari kalangan swasta dan dua dari penyelenggara negara.
Menurut Tessa, penetapan tersangka ini didasarkan pada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024. Ia menegaskan bahwa KPK terus mengembangkan kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simanjuntak. Penyidik telah menggeledah beberapa lokasi di Surabaya dan daerah lain seperti Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, dan Gresik, serta di Pulau Madura, mencakup Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.
Langkah Selanjutnya dalam Penyidikan
Penyidikan ini dilaksanakan secara intensif sejak tanggal 8 Juli 2024, dengan sejumlah lokasi yang telah disasar oleh penyidik KPK. Tessa menambahkan bahwa penggeledahan ini diduga berkaitan erat dengan perkara yang sedang disidik, dan penyidik akan terus melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang ditemukan.
KPK menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi dengan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Melalui penggeledahan dan penyidikan yang berkelanjutan, diharapkan korupsi dapat diminimalisir dan transparansi dalam pengelolaan dana hibah bisa terwujud.
Itulah pembahasan tuntas mengenai langkah berani kpk geledah rumah la nyalla dalam misi ungkap korupsi dana hibah jatim dalam korupsi, penegakan hukum, politik, investigasi, berita terbaru yang saya berikan Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat bagi banyak orang tingkatkan keterampilan dan jaga kebersihan diri. bagikan kepada teman-temanmu. Terima kasih
✦ Tanya AI