Koalisi Sipil Sebut Laporan Geruduk Rapat RUU TNI sebagai Pembungkaman: Fakta atau Manipulasi?

Kabarterkini.my.id Selamat beraktivitas semoga hasilnya memuaskan. Di Tulisan Ini saya akan mengulas tren terbaru mengenai Politik, Hukum, Kebebasan Sipil, Media, Isu Sosial. Catatan Informatif Tentang Politik, Hukum, Kebebasan Sipil, Media, Isu Sosial Koalisi Sipil Sebut Laporan Geruduk Rapat RUU TNI sebagai Pembungkaman Fakta atau Manipulasi Jangan lewatkan informasi penting
Tren Penegakan Hukum dan Kebebasan Berpendapat di Indonesia
Tanggal: 18 Maret 2025
Dalam sebuah pernyataan yang menggelitik, pertanyaan timbul tentang siapa sebenarnya yang melanggar hukum dan konstitusi. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa tindakan DPR dan pemerintah yang menyusun undang-undang secara tidak transparan dan tanpa partisipasi publik adalah bentuk kejahatan legislasi. Di satu sisi, mereka yang berusaha untuk mengingatkan dan melakukan protes atas situasi tersebut justru dilaporkan secara pidana. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar akan keadilan dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menganggap bahwa laporan yang terkait dengan penggerudukan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, merupakan langkah yang keliru. Mereka percaya bahwa tindakan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap hak masyarakat untuk berpendapat dan berpartisipasi dalam pengawasan pembentukan regulasi, terutama yang berhubungan dengan revisi Undang-Undang TNI.
Apa yang terjadi di sana (Hotel Fairmont) bukan hanya semata-mata tentang penggerudukan, tetapi lebih kepada hak konstitusional kami sebagai masyarakat untuk menyuarakan pendapat, jelas Arif, seorang pengacara yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil. Ia menekankan bahwa aksi tersebut tidak melibatkan ancaman atau kekerasan.
Menurut pengakuan sekuriti Hotel Fairmont, sekitar pukul 18.00 WIB, tiga orang yang mengaku berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil memasuki hotel dan memprotes rapat tertutup yang sedang berlangsung. Mereka menuntut agar rapat tersebut dihentikan karena dianggap dilakukan secara diam-diam dan tidak melibatkan keterbukaan publik.
Arif menilai bahwa laporan polisi yang diajukan oleh pihak sekuriti adalah contoh dari kebijakan yang disebut strategic lawsuit against public participation (SLAPP). Taktik ini umumnya bertujuan untuk membungkam partisipasi publik dalam proses pengawasan pemangku kebijakan. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap transisi-proses legislasi yang dinilai tidak transparan.
Pihak Polda Metro Jaya juga memberikan penjelasan terkait laporan yang masuk pada tanggal 16 Maret 2025. Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda, mengatakan bahwa pelaporan ini menunjukkan adanya penggerudukan yang menggugah ketertiban umum. Pertanyaannya adalah: pihak mana yang sebenarnya merasa dirugikan hingga harus melaporkan peristiwa ini?
Ada sejumlah pasal yang dilaporkan dalam surat yang dibuat oleh sekuriti Hotel Fairmont, antara lain Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 dari UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Menariknya, banyak pihak merasa bahwa penerapan pasal tersebut tidak relevan dengan konteks peristiwa yang terjadi, dan menilai tindakan tersebut lebih kepada langkah pembungkaman terhadap kritik publik.
Melihat situasi ini, baik Arif maupun perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil mengklaim bahwa pelaporan tersebut menciptakan ketidakadilan karena melanggar hak-hak warga negara untuk berpartisipasi dalam proses legislasi. Terlebih lagi, mereka menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan pemerintah dalam penyusunan undang-undang yang baik dan adil.
Ketidaktransparanan dalam pembahasan RUU TNI adalah hal yang sangat berbahaya bagi masa depan kita,” tambah Arif. Ia merujuk pada narasi yang dibangun di balik penutupan diskusi publik yang seharusnya terbuka untuk semua elemen masyarakat.
Sekali lagi, Arif menekankan bahwa pelaporan terhadap ketiga aktivis tersebut tidak hanya melanggar hak konstitusional mereka, tetapi juga merendahkan upaya masyarakat dalam mengawasi dan mengontrol proses legislasi. Sebuah opini yang berkembang di kalangan publik ialah bahwa semua tindakan yang berpotensi menghambat partisipasi masyarakat dalam proses legislatif sangat tidak boleh dibiarkan.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya untuk mempertahankan ruang publik yang terbuka dan inklusif bagi semua warga negara. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan undang-undang sangatlah penting untuk memastikan bahwa proses legislasi bersifat demokratis dan partisipatif.
Verdict yang akan diambil oleh pihak berwenang dalam hal ini akan sangat menentukan arah kebebasan berpendapat dan berpartisipasi politik di Indonesia ke depannya. Jika pemerintah tetap mengedepankan kebijakan yang tidak transparan, ini akan mendorong lebih banyak warga untuk bersuara menentang proses yang dianggap tidak adil.
Arah Kebijakan Masa Depan dan Harapan untuk Transparansi
Kedepannya, kita berharap agar pemerintah dan DPR dapat mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam setiap kebijakan yang diambil. Pentingnya aksesibilitas informasi bagi masyarakat tidak hanya untuk memberikan keadilan, tetapi juga untuk menghidupkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Dalam situasi seperti ini, pendidikan politik kepada masyarakat tentang hak-hak mereka, terutama dalam proses legislasi, menjadi semakin vital. Ketika masyarakat semakin menyadari akan haknya, tentu saja akan muncul partisipasi yang lebih aktif untuk mengawasi dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Melalui kolaborasi antara masyarakat sipil, pemerintah, dan lembaga legislatif, diharapkan ada penguatan kontrol terhadap mereka yang memiliki kekuasaan, agar kelebihan wewenang dapat diminimalkan, dan keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh.
Dengan demikian, langkah ke depan adalah menciptakan suasana yang mendukung keterlibatan masyarakat dalam setiap proses pengambilan kebijakan. Ini merupakan langkah penting untuk menjaga demokrasi dan menegakkan hak-hak konstitusional setiap warga negara.
Terima kasih telah mengikuti pembahasan koalisi sipil sebut laporan geruduk rapat ruu tni sebagai pembungkaman fakta atau manipulasi dalam politik, hukum, kebebasan sipil, media, isu sosial ini Saya berharap artikel ini menambah wawasan Anda tetap konsisten dan utamakan kesehatan keluarga. Ajak temanmu untuk ikut membaca postingan ini. lihat artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI