Keuntungan Pajak Menanti: Temukan Aturan Terkini untuk Kendaraan Hybrid!

Kabarterkini.my.id Hai semoga harimu menyenangkan. Di Titik Ini saya ingin membahas Pajak, Kendaraan Hybrid, Peraturan Terkini, Keuntungan Finansial yang sedang trending. Review Artikel Mengenai Pajak, Kendaraan Hybrid, Peraturan Terkini, Keuntungan Finansial Keuntungan Pajak Menanti Temukan Aturan Terkini untuk Kendaraan Hybrid baca sampai selesai.
Table of Contents
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu serta bus tertentu. Selain itu, peraturan ini juga mencakup Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terkait penyerahan kendaraan bermotor beremisi karbon rendah yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025.
Kendaraan dengan kategori Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) akan menerima insentif pajak berupa pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang berlaku untuk tahun anggaran ini. Sebagaimana diatur, mobil hybrid harus memenuhi syarat khusus yang dijelaskan dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
Full Hybrid Electric Vehicle (FHEV) adalah kendaraan yang memiliki fitur mematikan mesin secara otomatis saat berhenti, serta dilengkapi dengan pengereman regeneratif dan motor listrik yang dapat menggerakkan kendaraan sepenuhnya dalam mode tertentu. Di sisi lain, Mild Hybrid Electric Vehicle (MHEV) memiliki kemampuan serupa tetapi dengan fungsi motor listrik yang lebih terbatas.
Pada tanggal 4 Februari 2025, Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan regulasi insentif untuk kendaraan hybrid. Implementasi insentif ini berlaku langsung pada saat diundangkannya peraturan tersebut. LCEV yang berhak mendapatkan dukungan ini mencakup full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid. Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) harus memiliki minimal satu motor listrik dan satu motor bakar serta dilengkapi dengan sistem pengisian daya dari sumber eksternal.
Menurut ketentuan, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung oleh pemerintah untuk penyerahan LCEV tertentu adalah sebesar 3% dari harga jual kendaraan tersebut. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban untuk subsidi pajak ini akan dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang dicantumkan dalam peraturan ini pada tanggal 13 Maret 2025.
Terima kasih telah menyimak pembahasan keuntungan pajak menanti temukan aturan terkini untuk kendaraan hybrid dalam pajak, kendaraan hybrid, peraturan terkini, keuntungan finansial ini hingga akhir Terima kasih telah mempercayakan kami sebagai sumber informasi selalu berpikir ke depan dan jaga kesehatan finansial. share ke temanmu. Terima kasih
✦ Tanya AI