• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Keuntungan Pajak Menanti: Temukan Aturan Terkini untuk Kendaraan Hybrid!

img

Kabarterkini.my.id Hai semoga semua sedang dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Detik Ini aku mau menjelaskan Pajak, Kendaraan Hybrid, Peraturan Terkini, Keuntungan Finansial yang banyak dicari orang. Informasi Relevan Mengenai Pajak, Kendaraan Hybrid, Peraturan Terkini, Keuntungan Finansial Keuntungan Pajak Menanti Temukan Aturan Terkini untuk Kendaraan Hybrid Simak artikel ini sampai habis

    Table of Contents

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu serta bus tertentu. Selain itu, peraturan ini juga mencakup Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terkait penyerahan kendaraan bermotor beremisi karbon rendah yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025.

Kendaraan dengan kategori Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) akan menerima insentif pajak berupa pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang berlaku untuk tahun anggaran ini. Sebagaimana diatur, mobil hybrid harus memenuhi syarat khusus yang dijelaskan dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

Full Hybrid Electric Vehicle (FHEV) adalah kendaraan yang memiliki fitur mematikan mesin secara otomatis saat berhenti, serta dilengkapi dengan pengereman regeneratif dan motor listrik yang dapat menggerakkan kendaraan sepenuhnya dalam mode tertentu. Di sisi lain, Mild Hybrid Electric Vehicle (MHEV) memiliki kemampuan serupa tetapi dengan fungsi motor listrik yang lebih terbatas.

Pada tanggal 4 Februari 2025, Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan regulasi insentif untuk kendaraan hybrid. Implementasi insentif ini berlaku langsung pada saat diundangkannya peraturan tersebut. LCEV yang berhak mendapatkan dukungan ini mencakup full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid. Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) harus memiliki minimal satu motor listrik dan satu motor bakar serta dilengkapi dengan sistem pengisian daya dari sumber eksternal.

Menurut ketentuan, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung oleh pemerintah untuk penyerahan LCEV tertentu adalah sebesar 3% dari harga jual kendaraan tersebut. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban untuk subsidi pajak ini akan dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang dicantumkan dalam peraturan ini pada tanggal 13 Maret 2025.

Begitulah uraian mendalam mengenai keuntungan pajak menanti temukan aturan terkini untuk kendaraan hybrid dalam pajak, kendaraan hybrid, peraturan terkini, keuntungan finansial yang saya bagikan Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat bagi banyak orang tetap fokus pada impian dan jaga kesehatan jantung. bagikan kepada teman-temanmu. Terima kasih atas perhatian Anda

© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads