• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Ketua Ormas PP Tangsel Terancam Jerat Hukum 7 Tahun Usai Skandal Intimidasi di RSUD!

img

Kabarterkini.my.id Hai semoga harimu menyenangkan. Pada Hari Ini mari kita telusuri Berita, Hukum, Intimidasi, Kesehatan, Organisasi Masyarakat yang sedang hangat diperbincangkan. Artikel Dengan Tema Berita, Hukum, Intimidasi, Kesehatan, Organisasi Masyarakat Ketua Ormas PP Tangsel Terancam Jerat Hukum 7 Tahun Usai Skandal Intimidasi di RSUD Tetap fokus dan simak hingga kalimat terakhir.

Kasus Intimidasi dan Kekerasan di RSUD Tangsel: Tindakan Polisi Terhadap Pemuda Pancasila

Pada Senin, 26 Mei 2025, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengadakan konferensi pers yang membahas penanganan kasus intimidasi dan kekerasan yang melibatkan Ketua MPC Pemuda Pancasila Tangerang Selatan (Tangsel), Muhammad Reza alias OP, dan 30 anggotanya. Dalam kesempatan tersebut, Kombes Wira Satya Triputra selaku Dirkrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Muhammad Reza telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang dalam pengejaran, serta telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pembangunan Kasus: Tindakan Hukum Terhadap Tersangka

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian mengenakan berbagai pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Guna memberikan efek jera, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara, Pasal 169 dengan ancaman enam tahun, Pasal 385 dengan hukuman empat tahun, dan Pasal 355 dengan ancaman satu tahun. Kombes Wira juga menunjukkan foto tersangka Muhammad Reza dalam konferensi pers tersebut untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai kasus ini.

Pengelompokan Tersangka dan Jabatan Mereka

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengklasifikasikan para tersangka menjadi dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari pengurus dengan sembilan orang yang memiliki jabatan berbeda-beda. Beberapa di antaranya adalah:

Nama Tersangka Jabatan
MS Kabid Kaderisasi MPC Ormas PP Tangsel
CH Komandan Komando Inti MPC PP Tangsel
S Ketua PAC PP Serpong Utara
MR Ketua Ormas PP Tangsel

Ketua MPC Pemuda Pancasila, Muhammad Reza, merupakan salah satu yang terpenting dalam kasus ini, karena perannya sangat krusial dalam organisasi tersebut. Meski saat ini ia berstatus DPO, polisi berupaya maksimal untuk menangkapnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pengelolaan Parkir dan Dugaan Perolehan Keuntungan

Menyusuri lebih jauh, Kombes Wira juga mengungkapkan bahwa sejak tahun 2017, ormas Pemuda Pancasila telah menguasai lahan parkir di RSUD Tangsel. Selama periode ini, mereka diperkirakan telah mengumpulkan lebih dari Rp 7 miliar dari hasil pemungutan parkir. Dalam penjelasannya, Kombes Wira mengungkapkan bahwa dalam sehari, parkir roda dua dapat mencapai lebih dari 600 unit, sementara roda empat lebih dari 107 unit. Dengan estimasi seperti ini, keuntungan yang didapat dalam setahun berkisar Rp 1 miliar.

Pola Tindak Pidana dan Upaya Penegakan Hukum

Kasus ini mencerminkan pola pidana yang melibatkan penguasaan lahan secara ilegal dan intimidasi dalam pengelolaannya. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menyelidiki secara mendalam dan menindaklanjuti semua unsur yang terlibat dalam kegiatan ini. Mengingat besarnya jumlah uang yang beredar, hal ini menunjukkan bahwa situasi ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan keamanan publik.

Kesimpulan

Pihak kepolisian menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus intimidasi dan penguasaan lahan parkir di RSUD Tangsel yang melibatkan organisasi Pemuda Pancasila. Dengan berbagai tindakan hukum yang telah diambil, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan tindakan serupa dapat diminimalisir di masa mendatang. Para tersangka yang masih dalam pengejaran, termasuk Ketua MPC, diharapkan segera ditangkap agar dapat diproses secara hukum dan memberikan efek jera kepada pelanggar hukum lainnya.

Demikianlah ketua ormas pp tangsel terancam jerat hukum 7 tahun usai skandal intimidasi di rsud sudah saya jabarkan secara detail dalam berita, hukum, intimidasi, kesehatan, organisasi masyarakat Jangan lupa untuk mengaplikasikan ilmu yang didapat selalu berinovasi dalam bisnis dan jaga kesehatan pencernaan. Bantu sebarkan pesan ini dengan membagikannya. Terima kasih telah membaca

© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads