• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kemnaker Siap Selami Ratifikasi Konvensi ILO 188: Peluang dan Tantangan Dunia Kerja!

img

Kabarterkini.my.id Semoga senyummu selalu menghiasi hari hari dan tetap mencari ilmu. Dalam Waktu Ini aku mau menjelaskan berbagai manfaat dari Kemnaker, Ratifikasi, Konvensi ILO 188, Dunia Kerja, Peluang, Tantangan. Konten Yang Menarik Tentang Kemnaker, Ratifikasi, Konvensi ILO 188, Dunia Kerja, Peluang, Tantangan Kemnaker Siap Selami Ratifikasi Konvensi ILO 188 Peluang dan Tantangan Dunia Kerja Segera telusuri informasinya sampai titik terakhir.

Pentingnya Ratifikasi Konvensi ILO No. 188 bagi Sektor Perikanan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia sedang melakukan kajian mendalam terkait ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 188 yang dikeluarkan pada tahun 2007. Konvensi ini berfokus pada pekerjaan di bidang penangkapan ikan, yang merupakan sektor vital bagi perekonomian negara.

Manfaat Ratifikasi Bagi Awak Kapal dan Industri Perikanan

Sekretaris Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim, Sulistri, menegaskan bahwa ratifikasi ILO 188 tidak hanya akan memberikan keuntungan kepada awak kapal perikanan, tetapi juga akan menguntungkan negara serta industri perikanan secara keseluruhan. Dengan adanya ratifikasi ini, diharapkan dapat terciptanya standar pelindungan yang lebih baik bagi para pekerja di sektor ini.

Kajian Bersama Antar Kementerian

Yassierli, seorang pejabat senior di Kemnaker, menyatakan bahwa kajian bersama antara kementerian terkait sangat dibutuhkan. Hal ini disebabkan substansi dari Konvensi ILO 188 tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemnaker, tapi juga memerlukan kolaborasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).

“Sesuai dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada May Day 2025 lalu, ratifikasi Konvensi ini menjadi salah satu isu yang sedang dipelajari oleh Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN), dan akan segera dibentuk oleh Presiden,” tambah Yassierli dalam penyampaian resminya.

Pentingnya Pelindungan Awak Kapal Perikanan

Dalam konteks ini, ratifikasi Konvensi No. 188 diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan pelindungan bagi Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI), baik di dalam negeri maupun di luar negeri. “Kajian mendalam serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga sangat diperlukan untuk memperkuat implementasi konvensi ini,” kata Yassierli dalam keterangan tertulisnya, pada Senin, 26 Mei 2025.

Isu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Yassierli menekankan bahwa fokus dari Konvensi 188 adalah untuk mengedepankan isu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi awak kapal penangkap ikan, serta perlindungan pekerja di sektor perikanan. Pihaknya sangat menyadari bahwa pekerjaan di sektor ini sering kali dianggap sebagai pekerjaan kotor, sulit, berbahaya, dan dapat mengancam kehidupan, yang sering diringkas dengan istilah 4D (dirty, difficult, dangerous, deadly).

“Banyak awak kapal yang direkrut hanya menggunakan kartu identitas tanpa adanya kontrak kerja. Hal ini menciptakan ketidakpastian karena tidak ada standar pengupahan yang jelas, jaminan sosial, maupun keselamatan kerja untuk mereka,” imbuh Nur Iswanto dari FSP Maritim Indonesia-KSPSI.

Tantangan Rekrutmen di Sektor Perikanan

Iswanto juga menyoroti permasalahan lain di sektor perikanan, yaitu masih banyak awak kapal yang direkrut tanpa prosedur yang jelas. Ini memunculkan tantangan tersendiri dalam memberikan perlindungan yang memadai bagi mereka. Dengan adanya ratifikasi Konvensi ILO No. 188, diharapkan prosedur rekrutmen dan kontrak kerja dapat diatur dengan lebih baik untuk menjamin hak-hak pekerja di sektor perikanan.

Maka dari itu, langkah-langkah strategis untuk meratifikasi Konvensi ini sangat penting dilakukan. Dukungan dari berbagai pihak, khususnya dari kementerian terkait, sangat dibutuhkan untuk mewujudkan perlindungan yang hakiki bagi awak kapal dan pekerja di industri perikanan.

Dengan demikian, ratifikasi ILO No. 188 diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada dalam dunia perikanan, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerjanya.

Sekian penjelasan detail tentang kemnaker siap selami ratifikasi konvensi ilo 188 peluang dan tantangan dunia kerja yang saya tuangkan dalam kemnaker, ratifikasi, konvensi ilo 188, dunia kerja, peluang, tantangan Silahkan cari informasi lainnya yang mungkin kamu suka tetap optimis menghadapi rintangan dan jaga kesehatan lingkungan. Mari sebar informasi ini ke orang-orang terdekatmu. cek artikel menarik lainnya di bawah ini. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads