• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Jaksa KPK Mengguncang Sidang Hasto: Tindakan Rendam HP Jadi Batu Sandung untuk Penyelidikan?

img

Kabarterkini.my.id Mudah-mudahan selalu ada senyuman di wajahmu. Pada Hari Ini aku ingin mengupas sisi unik dari Hukum, Korupsi, Politik, Penegakan Hukum, Investigasi. Ringkasan Informasi Seputar Hukum, Korupsi, Politik, Penegakan Hukum, Investigasi Jaksa KPK Mengguncang Sidang Hasto Tindakan Rendam HP Jadi Batu Sandung untuk Penyelidikan Baca sampai selesai agar pemahaman Anda maksimal.

Proses Pengacara Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pada tanggal 5 Juni 2025, Fatahillah Akbar dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai ahli dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menimpa terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang ini, Fatah menjelaskan pentingnya data yang terdapat di dalam ponsel untuk diteliti agar dapat menjadi bukti yang valid dalam proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan.

Keterangan Ahli Mengenai Data Ponsel

Jaksa mulai bertanya kepada Fatah mengenai perintah untuk merendam ponsel yang mengakibatkan data di dalamnya tidak dapat diakses untuk penyidikan. Apakah tindakan ini termasuk dalam kategori menghalangi atau mencegah proses penyidikan? Fatah menanggapi bahwa jika orang yang diminta untuk melarikan diri adalah saksi kunci, maka perintah tersebut bisa dianggap sebagai tindakan yang menghalangi penyidikan.

Jaksa melanjutkan pertanyaan mengenai apakah perintah untuk meminta seseorang melarikan diri juga bisa dikategorikan sebagai perintangan dalam proses penyidikan. Fatah memberikan contoh bahwa jika seseorang diperintahkan untuk menenggelamkan ponsel, dengan tujuan agar data-data yang ada di dalamnya tidak dapat diambil oleh penyidik, maka itu juga bisa termasuk dalam tindakan yang menghalangi jalannya penyidikan.

Pelanggaran Hukum dan Penghalangan Penyidikan

Hasto Kristiyanto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan terkait kasus suap yang melibatkan tersangka Harun Masiku. Jaksa KPK menunjukkan bahwa perintah kepada anak buah Hasto untuk menenggelamkan ponsel menjelang pemeriksaan oleh KPK menunjukkan upaya untuk mencegah pengungkapan fakta-fakta yang relevan dalam penyidikan.

Pernyataan dari Fatah menegaskan bahwa bukti yang terdapat dalam alat elektronik yang dimaksud harus dibuktikan satu per satu. Jika data dalam ponsel tersebut memang dapat berpengaruh pada proses penyidikan, maka itu akan sangat penting untuk dihadapkan pada persidangan.

Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap

Dalam perkara ini, Hasto juga dituduh berusaha menghalangi KPK dalam menangkap Harun Masiku yang telah menjadi buron sejak tahun 2020. Jaksa menyatakan bahwa suap diberikan kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR periode 2019-2024 yang terkait dengan Harun Masiku.

Hasto diduga telah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone-nya agar tidak terlacak ketika operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga disebut meminta Harun Masiku untuk berada di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK.

Konsultasi dengan Ahli Hukum

Jaksa KPK meminta pendapat Fatahillah Akbar, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), mengenai perintah untuk merendam ponsel dan meminta seseorang untuk melarikan diri. Fatah menjelaskan bahwa jika tindakan tersebut benar-benar dilakukan, maka itu tentu akan menyulitkan proses penyidikan dan pembuktian hukum.

Hasto, bersama dengan orang-orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, secara bersama-sama didakwa memberikan suap. Sementara itu, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka dan Saeful Bahri telah dijatuhi hukuman, sementara Harun Masiku masih dalam status buron hingga saat ini.

Kasus ini menjadi sorotan penting, bukan hanya dari segi hukum, tetapi juga dari perspektif etika dalam dunia politik di Indonesia. Keterlibatan pihak-pihak yang berpengaruh dalam perintangan penyidikan menjadi salah satu tantangan besar bagi lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi dan menjaga keadilan di negeri ini.

Sekian penjelasan tentang jaksa kpk mengguncang sidang hasto tindakan rendam hp jadi batu sandung untuk penyelidikan yang saya sampaikan melalui hukum, korupsi, politik, penegakan hukum, investigasi Jangan lupa untuk terus belajar dan mengembangkan diri pantang menyerah dan utamakan kesehatan. Jika kamu suka jangan lupa cek artikel lainnya yang menarik. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads