Indonesia Raup Rp 33,56 Triliun dari Pajak Digital: Lonjakan Menggembirakan di Era Era Modern!

Kabarterkini.my.id Semoga kebahagiaan menghampirimu setiap saat. Saat Ini saya ingin membahas berbagai perspektif tentang Pajak Digital, Ekonomi Indonesia, Era Modern, Pendapatan Negara, Teknologi dan Inovasi. Catatan Informatif Tentang Pajak Digital, Ekonomi Indonesia, Era Modern, Pendapatan Negara, Teknologi dan Inovasi Indonesia Raup Rp 3356 Triliun dari Pajak Digital Lonjakan Menggembirakan di Era Era Modern Yuk
Table of Contents
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan melaporkan bahwa total penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp33,56 triliun hingga 28 Februari 2025. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak dari kripto tercatat sebesar Rp1,21 triliun. Penerimaan ini merupakan hasil kumulatif dari tahun-tahun sebelumnya, termasuk Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp393,12 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp126,39 miliar di tahun berjalan 2025.
Rincian penerimaan menunjukkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menyumbang Rp26,18 triliun, sementara pajak kripto berkontribusi Rp1,21 triliun. Selain itu, pajak dari fintech berupa P2P lending juga memberikan kontribusi sebesar Rp3,23 triliun, dan penerimaan pajak dari pengadaan barang melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) mencapai Rp2,94 triliun.
Hingga Februari 2025, pemerintah telah menunjuk sebanyak 211 pelaku usaha PMSE untuk menjadi pemungut PPN. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menyatakan bahwa dari jumlah tersebut, 188 PMSE telah melaksanakan pemungutan dan penyetoran PPN senilai Rp26,18 triliun. Pada bulan Februari 2025, terdapat penghapusan 10 Wajib Pajak PMSE dalam negeri yang digabungkan ke NPWP Pusat Badan dengan flagging PMSE.
Penerimaan pajak kripto mencakup Rp560,61 miliar dari PPh 22 atas transaksi jual beli kripto di bursa serta Rp825,75 miliar dari PPN atas transaksi pembelian kripto. Selain itu, pajak dari sektor fintech telah mencapai Rp3,23 triliun dengan rincian penerimaan dari tahun 2022 sebesar Rp446,39 miliar, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun di 2024, dan Rp196,49 miliar di tahun 2025.
Pajak SIPP juga berperan penting dengan total penerimaan hingga Februari 2025 mencapai Rp2,94 triliun. Penerimaan ini berasal dari Rp402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,12 triliun di tahun 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp93,93 miliar di 2025. Dari pajak SIPP ini, komponen PPh menyumbang Rp199,96 miliar, sementara PPN mencapai Rp2,74 triliun.
Dwi Astuti menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi pelaku usaha, baik yang konvensional maupun digital. Untuk itu, terus akan dilakukan penunjukan terhadap berbagai pelaku usaha PMSE yang menawarkan produk atau layanan digital dari luar negeri ke konsumen dalam negeri. Selain itu, masih ada potensi penerimaan pajak lainnya yang akan terus dieksplorasi, termasuk pajak kripto dari transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Terima kasih telah menyimak pembahasan indonesia raup rp 3356 triliun dari pajak digital lonjakan menggembirakan di era era modern dalam pajak digital, ekonomi indonesia, era modern, pendapatan negara, teknologi dan inovasi ini hingga akhir Saya harap Anda merasa tercerahkan setelah membaca artikel ini selalu berinovasi dalam bisnis dan jaga kesehatan pencernaan. Bagikan kepada sahabat agar mereka juga tahu. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI