• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Hasto Melangkah Mundur: Praperadilan Jilid II Gagal, Status Terdakwa Menghantui!

img

Kabarterkini.my.id Dengan izin Allah semoga kita selalu diberkati. Sekarang mari kita eksplorasi potensi Politik, Hukum, Kasus Korupsi, Praperadilan, Berita Terkini yang menarik. Artikel Yang Berisi Politik, Hukum, Kasus Korupsi, Praperadilan, Berita Terkini Hasto Melangkah Mundur Praperadilan Jilid II Gagal Status Terdakwa Menghantui Simak penjelasan detailnya hingga selesai.

    Table of Contents

Pada tanggal 10 Maret 2025, seorang hakim tunggal bernama Afrizal Hady mengeluarkan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengacu pada Putusan SEMA Nomor 5 Tahun 2021. Dalam urgensi putusannya, hakim menyatakan bahwa ketika berkas perkara tindak pidana sudah dilimpahkan, maka pemeriksaan praperadilan akan secara otomatis dinyatakan gugur.

Hakim menjelaskan lebih lanjut bahwa status tersangka akan berubah menjadi terdakwa begitu perkara pokok masuk ke pengadilan. Dengan demikian, wewenang untuk menentukan status penahanan akan beralih kepada hakim, dan bukan lagi menjadi tanggung jawab penyidik atau penuntut umum. Hal ini mengakibatkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dinyatakan gugur.

Ronny Talappesy, sebagai juru bicara PDIP, memberikan tanggapan terhadap keputusan tersebut, menegaskan bahwa permohonan praperadilan Hasto memang seharusnya dinyatakan gugur karena kasusnya telah resmi dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat.

Hakim mengulangi argumen bahwa permasalahan hukum yang dihadapi Hasto sudah lengkap, baik secara formal maupun materiil. Sesuai dengan Putusan MK Nomor 102 Tahun 2005, gugatan praperadilan akan otomatis hilang saat sidang perdana pokok perkara dimulai.

Hasto sebelumnya telah mencoba untuk menggugat status tersangkanya yang berkaitan dengan kasus dugaan suap dan upaya merintangi penyidikan. Namun, ini adalah praperadilan kedua yang diajukan setelah permohonan sebelumnya tidak diterima. Pengacara Hasto mengklaim bahwa ada upaya kriminalisasi yang membayangi kasusnya, dan mereka merencanakan untuk menambah penasihat hukum dalam menghadapi proses pengadilan berikutnya.

Seiring dengan perkembangan kasus yang dihadapi, status hukum Hasto kini beralih menjadi tahanan pengadilan. Meskipun menghadapi situasi yang sulit, Hasto dan tim hukumnya tetap berkomitmen untuk menghormati proses persidangan dan akan melanjutkan upaya hukum yang ada.

Dengan situasi ini, PDIP juga merasa perlu untuk lebih waspada terhadap kemungkinan adanya intervensi politik dalam proses hukum yang menimpa mereka, menegaskan bahwa akan terus berjuang untuk keadilan.

Demikianlah hasto melangkah mundur praperadilan jilid ii gagal status terdakwa menghantui sudah saya jabarkan secara detail dalam politik, hukum, kasus korupsi, praperadilan, berita terkini Jangan lupa untuk mengaplikasikan ilmu yang didapat selalu belajar dari pengalaman dan perhatikan kesehatan reproduksi. Mari sebar informasi ini agar bermanfaat. terima kasih.

© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads