• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Hasto Melangkah Mundur: Praperadilan Jilid II Gagal, Status Terdakwa Menghantui!

img

Kabarterkini.my.id Halo bagaimana kabar kalian semua? Di Sesi Ini saya ingin membahas berbagai perspektif tentang Politik, Hukum, Kasus Korupsi, Praperadilan, Berita Terkini. Ulasan Mendetail Mengenai Politik, Hukum, Kasus Korupsi, Praperadilan, Berita Terkini Hasto Melangkah Mundur Praperadilan Jilid II Gagal Status Terdakwa Menghantui Jangan berhenti di sini lanjutkan sampe akhir.

    Table of Contents

Pada tanggal 10 Maret 2025, seorang hakim tunggal bernama Afrizal Hady mengeluarkan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengacu pada Putusan SEMA Nomor 5 Tahun 2021. Dalam urgensi putusannya, hakim menyatakan bahwa ketika berkas perkara tindak pidana sudah dilimpahkan, maka pemeriksaan praperadilan akan secara otomatis dinyatakan gugur.

Hakim menjelaskan lebih lanjut bahwa status tersangka akan berubah menjadi terdakwa begitu perkara pokok masuk ke pengadilan. Dengan demikian, wewenang untuk menentukan status penahanan akan beralih kepada hakim, dan bukan lagi menjadi tanggung jawab penyidik atau penuntut umum. Hal ini mengakibatkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dinyatakan gugur.

Ronny Talappesy, sebagai juru bicara PDIP, memberikan tanggapan terhadap keputusan tersebut, menegaskan bahwa permohonan praperadilan Hasto memang seharusnya dinyatakan gugur karena kasusnya telah resmi dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat.

Hakim mengulangi argumen bahwa permasalahan hukum yang dihadapi Hasto sudah lengkap, baik secara formal maupun materiil. Sesuai dengan Putusan MK Nomor 102 Tahun 2005, gugatan praperadilan akan otomatis hilang saat sidang perdana pokok perkara dimulai.

Hasto sebelumnya telah mencoba untuk menggugat status tersangkanya yang berkaitan dengan kasus dugaan suap dan upaya merintangi penyidikan. Namun, ini adalah praperadilan kedua yang diajukan setelah permohonan sebelumnya tidak diterima. Pengacara Hasto mengklaim bahwa ada upaya kriminalisasi yang membayangi kasusnya, dan mereka merencanakan untuk menambah penasihat hukum dalam menghadapi proses pengadilan berikutnya.

Seiring dengan perkembangan kasus yang dihadapi, status hukum Hasto kini beralih menjadi tahanan pengadilan. Meskipun menghadapi situasi yang sulit, Hasto dan tim hukumnya tetap berkomitmen untuk menghormati proses persidangan dan akan melanjutkan upaya hukum yang ada.

Dengan situasi ini, PDIP juga merasa perlu untuk lebih waspada terhadap kemungkinan adanya intervensi politik dalam proses hukum yang menimpa mereka, menegaskan bahwa akan terus berjuang untuk keadilan.

Sekian informasi lengkap mengenai hasto melangkah mundur praperadilan jilid ii gagal status terdakwa menghantui yang saya bagikan melalui politik, hukum, kasus korupsi, praperadilan, berita terkini Terima kasih atas dedikasi Anda dalam membaca kembangkan jaringan positif dan utamakan kesehatan komunitas. Ayo bagikan kepada teman-teman yang ingin tahu. semoga Anda menemukan artikel lain yang menarik. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads