Dua Oknum TNI AL Terancam Penjara Seumur Hidup: Tak Ada Ampunan bagi Pelanggaran Berat!
Kabarterkini.my.id Mudah-mudahan harimu cerah dan indah. Pada Detik Ini saya ingin membahas Hukum, Militer, Berita Terkini, Pelanggaran, Keamanan Nasional yang sedang trending. Artikel Ini Mengeksplorasi Hukum, Militer, Berita Terkini, Pelanggaran, Keamanan Nasional Dua Oknum TNI AL Terancam Penjara Seumur Hidup Tak Ada Ampunan bagi Pelanggaran Berat Pelajari detailnya dengan membaca hingga akhir.
Table of Contents
Dua orang terdakwa, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, tengah dihadapkan pada tuntutan hukuman seumur hidup. Tuntutan ini terkait dengan kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, seorang pemilik rental mobil, di rest area Tol Jakarta-Tangerang.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa kedua terdakwa merasa membela diri saat melakukan tindakan penembakan. Namun, oditur militer mengemukakan sejumlah faktor yang memberatkan, termasuk bertentangan dengan peraturan hukum yang ada serta Sabtamarga Sumpah Prajurit yang harus dipatuhi. Tindakan mereka juga melanggar delapan wajib TNI, termasuk larangan untuk merugikan atau menakuti rakyat.
Pada tanggal 10 Maret 2025, oditur militer menyatakan bahwa tidak terdapat hal yang meringankan bagi para terdakwa. Dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta, ia menjelaskan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penadahan yang berujung pada penembakan yang fatal.
Lebih lanjut, oditur juga menekankan bahwa perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kehilangan yang mendalam bagi keluarga korban, terutama bagi anak-anak yang kehilangan sosok ayah. Motif di balik tindakan tersebut diakui, yaitu untuk menguasai mobil Brio milik korban.
Oditur menilai bahwa tindakan mereka sangat mencemarkan nama baik Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya TNI Angkatan Laut, di hadapan masyarakat. Tindakan yang diambil oleh para terdakwa dinilai tidak berperikemanusiaan, karena mengakibatkan kematian Ilyas dan melukai Ramli, yang saat ini masih dalam perawatan medis.
Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan yang direncanakan, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sebagai bagian dari tuntutan, mereka juga diharuskan membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman dan Ramli, menambah panjang derita yang ditinggalkan oleh perbuatan mereka.
Terima kasih telah menyimak pembahasan dua oknum tni al terancam penjara seumur hidup tak ada ampunan bagi pelanggaran berat dalam hukum, militer, berita terkini, pelanggaran, keamanan nasional ini hingga akhir Terima kasih telah mempercayakan kami sebagai sumber informasi kembangkan potensi diri dan jaga kesehatan mental. sebarkan ke teman-temanmu. lihat juga konten lainnya di bawah ini.
✦ Tanya AI