Dua Oknum TNI AL Terancam Penjara Seumur Hidup: Tak Ada Ampunan bagi Pelanggaran Berat!

Kabarterkini.my.id Assalamualaikum semoga selalu dalam kasih sayang-Nya. Pada Detik Ini aku ingin mengupas sisi unik dari Hukum, Militer, Berita Terkini, Pelanggaran, Keamanan Nasional. Artikel Yang Mengulas Hukum, Militer, Berita Terkini, Pelanggaran, Keamanan Nasional Dua Oknum TNI AL Terancam Penjara Seumur Hidup Tak Ada Ampunan bagi Pelanggaran Berat Pelajari setiap bagiannya hingga paragraf penutup.
Table of Contents
Dua orang terdakwa, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, tengah dihadapkan pada tuntutan hukuman seumur hidup. Tuntutan ini terkait dengan kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, seorang pemilik rental mobil, di rest area Tol Jakarta-Tangerang.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa kedua terdakwa merasa membela diri saat melakukan tindakan penembakan. Namun, oditur militer mengemukakan sejumlah faktor yang memberatkan, termasuk bertentangan dengan peraturan hukum yang ada serta Sabtamarga Sumpah Prajurit yang harus dipatuhi. Tindakan mereka juga melanggar delapan wajib TNI, termasuk larangan untuk merugikan atau menakuti rakyat.
Pada tanggal 10 Maret 2025, oditur militer menyatakan bahwa tidak terdapat hal yang meringankan bagi para terdakwa. Dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta, ia menjelaskan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penadahan yang berujung pada penembakan yang fatal.
Lebih lanjut, oditur juga menekankan bahwa perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kehilangan yang mendalam bagi keluarga korban, terutama bagi anak-anak yang kehilangan sosok ayah. Motif di balik tindakan tersebut diakui, yaitu untuk menguasai mobil Brio milik korban.
Oditur menilai bahwa tindakan mereka sangat mencemarkan nama baik Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya TNI Angkatan Laut, di hadapan masyarakat. Tindakan yang diambil oleh para terdakwa dinilai tidak berperikemanusiaan, karena mengakibatkan kematian Ilyas dan melukai Ramli, yang saat ini masih dalam perawatan medis.
Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan yang direncanakan, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sebagai bagian dari tuntutan, mereka juga diharuskan membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman dan Ramli, menambah panjang derita yang ditinggalkan oleh perbuatan mereka.
Itulah pembahasan tuntas mengenai dua oknum tni al terancam penjara seumur hidup tak ada ampunan bagi pelanggaran berat dalam hukum, militer, berita terkini, pelanggaran, keamanan nasional yang saya berikan Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat bagi banyak orang tingkatkan keterampilan dan jaga kebersihan diri. Sebarkan manfaat ini kepada orang-orang terdekat. Sampai bertemu di artikel menarik lainnya. Terima kasih banyak.
✦ Tanya AI