• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Dua Oknum TNI AL Terancam Penjara Seumur Hidup: Tak Ada Ampunan bagi Pelanggaran Berat!

img

Kabarterkini.my.id Selamat berjumpa kembali di blog ini. Pada Blog Ini mari kita telusuri Hukum, Militer, Berita Terkini, Pelanggaran, Keamanan Nasional yang sedang hangat diperbincangkan. Informasi Relevan Mengenai Hukum, Militer, Berita Terkini, Pelanggaran, Keamanan Nasional Dua Oknum TNI AL Terancam Penjara Seumur Hidup Tak Ada Ampunan bagi Pelanggaran Berat Simak baik-baik hingga kalimat penutup.

    Table of Contents

Dua orang terdakwa, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, tengah dihadapkan pada tuntutan hukuman seumur hidup. Tuntutan ini terkait dengan kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, seorang pemilik rental mobil, di rest area Tol Jakarta-Tangerang.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa kedua terdakwa merasa membela diri saat melakukan tindakan penembakan. Namun, oditur militer mengemukakan sejumlah faktor yang memberatkan, termasuk bertentangan dengan peraturan hukum yang ada serta Sabtamarga Sumpah Prajurit yang harus dipatuhi. Tindakan mereka juga melanggar delapan wajib TNI, termasuk larangan untuk merugikan atau menakuti rakyat.

Pada tanggal 10 Maret 2025, oditur militer menyatakan bahwa tidak terdapat hal yang meringankan bagi para terdakwa. Dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta, ia menjelaskan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penadahan yang berujung pada penembakan yang fatal.

Lebih lanjut, oditur juga menekankan bahwa perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kehilangan yang mendalam bagi keluarga korban, terutama bagi anak-anak yang kehilangan sosok ayah. Motif di balik tindakan tersebut diakui, yaitu untuk menguasai mobil Brio milik korban.

Oditur menilai bahwa tindakan mereka sangat mencemarkan nama baik Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya TNI Angkatan Laut, di hadapan masyarakat. Tindakan yang diambil oleh para terdakwa dinilai tidak berperikemanusiaan, karena mengakibatkan kematian Ilyas dan melukai Ramli, yang saat ini masih dalam perawatan medis.

Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan yang direncanakan, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sebagai bagian dari tuntutan, mereka juga diharuskan membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman dan Ramli, menambah panjang derita yang ditinggalkan oleh perbuatan mereka.

Sekian uraian detail mengenai dua oknum tni al terancam penjara seumur hidup tak ada ampunan bagi pelanggaran berat yang saya paparkan melalui hukum, militer, berita terkini, pelanggaran, keamanan nasional Mudah-mudahan artikel ini membantu memperluas wawasan Anda selalu berpikir solusi dan rawat kesehatan mental. Mari sebar informasi ini ke orang-orang terdekatmu. terima kasih atas perhatian Anda.

© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads