Drama Sidang PKPU: Bukalapak Siap Unjuk Bukti di Hadapan Harmas Hari Ini!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3001583/original/043605500_1576820865-20191220_114950.jpg)
Kabarterkini.my.id Assalamualaikum semoga selalu dalam kasih sayang-Nya. Detik Ini saya mau menjelaskan berbagai aspek dari Drama Sidang PKPU, Bukalapak, Bukti, Harmas, Hukum, Bisnis, Keuangan. Artikel Yang Berisi Drama Sidang PKPU, Bukalapak, Bukti, Harmas, Hukum, Bisnis, Keuangan Drama Sidang PKPU Bukalapak Siap Unjuk Bukti di Hadapan Harmas Hari Ini Ikuti selalu pembahasannya sampai bagian akhir.
Pembacaan Keterangan Saksi dalam Sidang PKPU BUKA vs Harmas
Pada tanggal 14 April 2025, Pengadilan Niaga Jakarta menyelenggarakan sidang lanjutan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) melawan PT Harmas Jalesveva (Harmas). Dalam sidang tersebut, anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana, mengungkapkan bahwa agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi yang diajukan oleh pihak BUKA.
Kurnia menekankan bahwa bukti yang dihadirkan memang menunjukkan ketidakmampuan Harmas dalam menyelesaikan pembangunan ruang perkantoran sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sebelumnya. Dia menambahkan, “Hari ini kita mendengarkan keterangan saksi, satu orang,” saat pernyataan di Pengadilan Niaga.
Bukti yang Diajukan
Dalam proses persidangan, BUKA juga menyampaikan korespondensi yang memperlihatkan permintaan perpanjangan waktu kepada Harmas terkait pembangunan ruang perkantoran. Salah satu bukti penting yang diajukan adalah nota kesepakatan bersama atau Letter of Intent (LoI) yang menjadi dasar perjanjian sewa ruang perkantoran di gedung One Belpark.
BUKA juga menyerahkan bukti transfer dana yang berjumlah Rp6,4 miliar, yang mencakup booking fee serta deposit service charge sesuai dengan ketentuan dalam LoI. Transfer ini menjadi salah satu indikasi bahwa BUKA telah memenuhi kewajibannya sebagai penyewa.
Peranan Saksi dalam Sidang
Seorang saksi bernama Ivida Dewi Amrih Suci, yang merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta, dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai masalah ini. Keterangan dari saksi bertujuan untuk memperkuat argumen BUKA bahwa Harmas tidak dapat memenuhi komitmen yang telah ditetapkan.
Kurnia Ramadhana menjelaskan bahwa dokumen yang telah diajukan mencakup hingga 25 akta bukti yang mendukung posisi BUKA. Dari dokumen tersebut, dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban yang telah disepakati antara kedua pihak, faktanya diingkari oleh Harmas. Hal ini berkaitan dengan ketidakmampuan Harmas untuk menyediakan lokasi yang layak dan tepat waktu bagi BUKA sebagai kantor.
Keadaan Keuangan Harmas
Hingga saat ini, Harmas diketahui belum mengembalikan dana yang telah diterima meskipun BUKA telah mengajukan permintaan resmi. Fakta ini semakin diperkuat dengan bukti proposal peminjaman dana yang dibuat Harmas kepada BUKA, yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut sedang mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu memenuhi komitmennya terhadap BUKA.
Berdasarkan keseluruhan bukti yang diajukan oleh pihak BUKA, pernyataan Kurnia menegaskan bahwa BUKA telah berupaya memenuhi semua kewajiban sesuai dengan perjanjian. Sementara itu, Harmas terlihat gagal memenuhi kewajibannya, yang menjadikan situasi ini semakin pelik dan memerlukan penyelesaian yang tepat di mata hukum.
Sidang ini diadakan di lantai 3 Gedung Pengadilan Niaga Jakarta dan dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB. Pembacaan keterangan saksi merupakan langkah penting dalam proses hukum yang berlangsung, dan akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menentukan langkah selanjutnya terkait perkara ini.
Demikianlah drama sidang pkpu bukalapak siap unjuk bukti di hadapan harmas hari ini telah saya uraikan secara lengkap dalam drama sidang pkpu, bukalapak, bukti, harmas, hukum, bisnis, keuangan Saya harap Anda menikmati membaca artikel ini selalu berinovasi dalam karir dan jaga kesehatan diri. share ke temanmu. cek artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI