• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Drama Hukum: Tiga Anggota TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil Tuntut Keadilan Lewat Pleidoi

img

Kabarterkini.my.id Selamat beraktivitas semoga penuh keberhasilan., Hari Ini mari kita eksplorasi Drama Hukum, TNI AL, Penembakan, Keadilan, Pleidoi yang sedang viral. Artikel Yang Menjelaskan Drama Hukum, TNI AL, Penembakan, Keadilan, Pleidoi Drama Hukum Tiga Anggota TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil Tuntut Keadilan Lewat Pleidoi jangan sampai terlewat.

    Table of Contents

Tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Tol Jakarta-Tangerang kini telah mengajukan pleidoi. Kasus ini telah menarik perhatian publik setelah oditur militer membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa. Mereka terdiri dari satu orang yang terancam hukuman 4 tahun penjara dan dua lainnya yang dapat menerima hukuman seumur hidup.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan, para terdakwa memilih untuk maju ke meja penasihat hukum dan memutuskan untuk mengajukan pleidoi. Hakim yang memimpin persidangan pada hari Senin, 10 Maret 2025, menyarankan agar para terdakwa melakukan koordinasi dengan penasihat hukum mereka agar proses pleidoi dapat berlangsung dengan baik.

Salah satu penasihat hukum menjelaskan, Kami tim penasihat hukum akan mengajukan pleidoi. Hakim kemudian meminta masukan dari oditur militer terkait pelaksanaan sidang pleidoi, dan oditur menyatakan dukungannya. Para terdakwa Bambang dan Akbar Adli diyakini telah melakukan tindak kriminal yang mengarah pada pembunuhan berencana.

Oditur militer juga mengungkapkan bahwa tindakan kriminal tersebut diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mencakup berbagai bentuk tindakan yang merugikan orang lain, seperti menerima gadai atau menyembunyikan barang yang diperoleh secara ilegal.

Dari hasil penelusuran, oditur militer meyakini bahwa kedua terdakwa tersebut bertindak bersama dengan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Selain itu, besaran ganti rugi yang harus dibayarkan oleh ketiga terdakwa bervariasi, tergantung pada peran dan keterlibatan masing-masing dalam kasus ini.

Dalam konteks ini, kejadian tersebut menjadi refleksi tentang pentingnya tindakan hukum yang tepat terhadap pelaku kriminal, serta penghargaan bagi mereka yang menunjukkan sikap teladan dalam menjaga keamanan, seperti yang diprakarsai oleh detikcom bekerja sama dengan POLRI.

Itulah rangkuman menyeluruh seputar drama hukum tiga anggota tni al terlibat penembakan bos rental mobil tuntut keadilan lewat pleidoi yang saya paparkan dalam drama hukum, tni al, penembakan, keadilan, pleidoi Terima kasih telah mempercayakan kami sebagai sumber informasi selalu berpikir ke depan dan jaga kesehatan finansial. Ajak temanmu untuk melihat postingan ini. Terima kasih

© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads