• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Drama Hukum di PN Jaksel: Sidang Praperadilan Kusnadi Bawa PDIP Berhadapan dengan KPK!

img

Kabarterkini.my.id Hai semoga semua impianmu terwujud. Di Blog Ini aku mau menjelaskan Drama Hukum, Praperadilan, Kusnadi, PDIP, KPK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang banyak dicari orang. Informasi Lengkap Tentang Drama Hukum, Praperadilan, Kusnadi, PDIP, KPK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Drama Hukum di PN Jaksel Sidang Praperadilan Kusnadi Bawa PDIP Berhadapan dengan KPK Jangan skip bagian apapun ya baca sampai tuntas.

Sidang Praperadilan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah melaksanakan sidang praperadilan untuk staf Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bernama Kusnadi. Sidang yang diadakan ini berkaitan dengan status Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun sidang praperadilan ini menyusul kehadiran Kusnadi sebagai saksi dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto terhadap KPK pada hari Jumat, 7 Februari 2025. Dalam konteks ini, Kusnadi mengajukan gugatan praperadilan atas tindakan penggeledahan yang dilakukan KPK pada 10 Juni 2024, yang mencakup pemberitaan mengenai adanya penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Permohonan Praperadilan

Kusnadi menganggap penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada Juni 2024 tersebut tidak sah dan merupakan tindakan yang merugikan. Dalam proses penggeledahan tersebut, tiga ponsel, kartu ATM, serta buku catatan milik Hasto Kristiyanto disita oleh pihak KPK.

Rabu (13 Juni 2024), Kusnadi diketahui datang ke Gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan tindakan penyitaan ini. Ia menyatakan bahwa persidangan yang sedang berlangsung seharusnya tidak digunakan sebagai sarana untuk mendiskreditkan pihak-pihak yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan isu yang sedang diproses.

Tanggapan Tim Hukum

Djuyamto, sebagai juru bicara PN Jaksel, menjelaskan bahwa Kusnadi berperan sebagai pemohon dalam kasus ini dan KPK sebagai termohon. Saat ditanya oleh Ronny Talapessy, anggota tim hukum Hasto Kristiyanto, mengenai dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku, Kusnadi dengan tegas menjawab tidak ada perintah yang diterima dari Hasto terkait perkara tersebut.

Setelah melalui proses persidangan, pengadilan memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kusnadi. Dalam kesaksiannya, Kusnadi juga membantah pernyataan KPK yang mengklaim bahwa Hasto pernah bersembunyi di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

Pernyataan Terkait Kasus Harun Masiku

Kusnadi menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan KPK terkait kasus Harun Masiku merupakan langkah yang keliru. Maqdir Ismail, anggota tim hukum Hasto lainnya, juga menjelaskan pentingnya untuk meluruskan pemahaman mengenai klaim KPK terkait pengendapan Hasto di PTIK. Menurutnya, lembaga PTIK adalah lembaga pendidikan milik kepolisian, dan bukan sembarangan tempat.

Ronny Talapessy menambahkan bahwa keterangan Kusnadi telah membuktikan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh KPK tak berdasar. Dia menegaskan, penting bagi penegak hukum untuk melakukan penyidikan dengan cara yang etis dan tidak merugikan nama baik orang lain.

Kesimpulan Sidang

Sidang yang diadakan pada hari Senin, pukul 11.00 WIB ini, tertuang dalam Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel, dengan hakim tunggal Samuel Ginting yang memimpin persidangan di Ruang Sidang 06. Kusnadi menekankan komitmennya untuk menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai staf, tidak ada komunikasi terkait hal-hal yang dituduhkan KPK.

Melalui proses ini, diharapkan bahwa setiap tindakan penyidik dilakukan secara transparan dan tidak merugikan pihak-pihak yang tidak bersangkutan. Menurut Maqdir, seharusnya KPK memberi informasi yang jelas mengenai tujuan penyidikan mereka, bukan hanya mengedepankan tindakan yang bisa merusak reputasi orang tanpa dasar yang kuat.

Sekian penjelasan tentang drama hukum di pn jaksel sidang praperadilan kusnadi bawa pdip berhadapan dengan kpk yang saya sampaikan melalui drama hukum, praperadilan, kusnadi, pdip, kpk, pengadilan negeri jakarta selatan Mudah-mudahan tulisan ini membuka cakrawala berpikir Anda tetap optimis menghadapi tantangan dan jaga imunitas. Jika kamu merasa ini berguna Terima kasih telah membaca

© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads