Komisi I Tegaskan: TNI Aktif Mesti Berperan Sesuai Keahlian di Jabatan Sipil!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5132184/original/019290400_1739442775-WhatsApp_Image_2025-02-13_at_17.05.45.jpeg)
Kabarterkini.my.id Semoga kamu tetap berbahagia ya, Di Momen Ini saya akan mengupas informasi menarik tentang Politik, Keamanan, Militer, Pemerintahan, Keterlibatan Sipil. Review Artikel Mengenai Politik, Keamanan, Militer, Pemerintahan, Keterlibatan Sipil Komisi I Tegaskan TNI Aktif Mesti Berperan Sesuai Keahlian di Jabatan Sipil Mari kita bahas selengkapnya hingga paragraf terakhir.
Table of Contents
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa penempatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) melanggar Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap undang-undang untuk menghindari kontroversi yang tidak perlu.
Sementara itu, rekan anggota DPR lainnya, Amelia Anggraini, memberikan usulan agar penempatan anggota TNI aktif di posisi sipil harus berdasarkan latar belakang pendidikan dan objektivitas. Menurutnya, langkah ini akan memastikan bahwa penunjukan TNI di jabatan sipil tidak hanya berdasarkan pada kedudukan militer, tetapi juga kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Amelia menyoroti bahwa pendidikan yang sesuai sangat penting agar tugas yang dijalankan relevan, serta untuk mencegah kecemburuan di antara Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk membuktikan bahwa tidak ada unsur dwi fungsi dalam penempatan TNI di posisi sipil, tetapi murni berdasarkan kompetensi yang ada.
TB Hasanuddin juga menekankan bahwa berdasarkan pernyataan dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Seskab bernaung di bawah Kementerian Sekretariat Negara dan bukan di bawah Sekretariat Militer, sesuai dengan Undang-Undang TNI Pasal 47. Dalam pernyataannya pada Rabu, 12 Maret 2025, ia menekankan pentingnya untuk menjaga agar sistem meritokrasi tetap berfungsi dengan baik.
Amelia menyatakan, “Kami mengusulkan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil ini diatur melalui peraturan panglima yang menetapkan kriteria kelayakan objektif.” Dalam konteks ini, Mayor Teddy Indra Wijaya terlibat dalam insiden yang melibatkan Paspampres saat berfungsi untuk memayungi Presiden Prabowo Subianto.
TB Hasanuddin juga menceritakan bahwa ia sempat memberikan masukan kepada pihak Istana terkait rencana pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab. Ia menyarankan agar jika pihak Istana ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, lebih baik posisinya ditempatkan di Sekretariat Militer.
Data dari Imparsial menunjukkan bahwa jumlah anggota militer aktif yang memegang jabatan sipil telah melebihi batas yang ditetapkan oleh Undang-Undang TNI. Dalam pemerintahan Prabowo-Gibran, Mayor Teddy Indra Wijaya termasuk di antara prajurit aktif yang menjabat di posisi sipil, yang menciptakan perdebatan dalam rapat kerja antara Komisi I DPR dengan Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Amelia menegaskan pentingnya latar belakang pendidikan yang relevan bagi prajurit TNI agar posisi yang diisi benar-benar sesuai. Ia juga menguraikan bahwa dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI terbaru, prajurit TNI aktif hanya diizinkan untuk mengisi jabatan di 15 kementerian atau lembaga. TB Hasanuddin mengingatkan bahwa Letkol Teddy Indra Wijaya seharusnya mundur dari jabatannya sebagai Seskab, yang jelas bertentangan dengan Pasal 47 UU TNI.
Menurut Brigjen Wahyu Yudhayana, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, larangan terhadap prajurit aktif untuk menjabat di posisi sipil bertujuan untuk menjaga netralitas dan profesionalisme TNI. Al Araf, peneliti senior Imparsial, juga menyuarakan pandangannya bahwa penggunaan militer aktif di jabatan sipil dapat berbahaya dan berpotensi mendorong arah otoritarianisme.
Secara keseluruhan, pembahasan mengenai posisi TNI dalam struktur pemerintahan sipil ini menunjukkan kompleksitas dan perlunya aturan yang jelas untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan militer dan sipil dalam sistem demokrasi.
Begitulah komisi i tegaskan tni aktif mesti berperan sesuai keahlian di jabatan sipil yang telah saya jelaskan secara lengkap dalam politik, keamanan, militer, pemerintahan, keterlibatan sipil, Selamat menggali informasi lebih lanjut tentang tema ini cari inspirasi positif dan jaga kebugaran. Mari sebar informasi ini ke orang-orang terdekatmu. semoga artikel lainnya juga bermanfaat. Sampai jumpa.
✦ Tanya AI